Minggu, 19 Juli 2026

Banjir Aceh Diduga Akibat Illegal Logging, Kejagung Turun Tangan Kejar Keterlibatan Korporasi

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 2 Desember 2025 | 21:00 WIB
Aceh luluh lantak oleh terjangan banjir  (X @BisKota)
Aceh luluh lantak oleh terjangan banjir (X @BisKota)

 

SketsaNusantara.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait bencana banjir di Aceh.

Ini berkaitan dengan dugaan kuat bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten di Aceh, termasuk Aceh Utara, Aceh Timur, dan Pidie, dipicu oleh praktik pembalakan liar (illegal logging) dan perusakan kawasan hutan di wilayah hulu.

Kini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menginstruksikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera diterjunkan ke Provinsi Aceh guna melakukan penyelidikan dan penertiban.

Baca Juga: Pasokan BBM dan Listrik Terganggu akibat Banjir–Longsor Sumatera, PLN hingga Pertamina Ungkap Upaya Pemulihan dalam Rapat di Kemendagri

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna terkait pihaknya akan mencari fakta terkait pembalakan liar dan bencana alam di Aceh.

Jika benar, maka pihak Kejagung memastikan bahwa proses hukum telah menanti.

"Akan didalami, bencana alam ini seperti apa, kalau memang ada perbuatan manusia akan ditindak," ungkap Anang Supriatna dikutip dari kanal YouTube Metro TV.

Baca Juga: BNPB Ungkap Banyak Pemda Tidak Siap Hadapi Bencana, Padahal BMKG Sudah Beri Warning 8 Hari sebelum Banjir dan Longsor Sumatera Terjadi

"Ini masih didalami ya, kita akan lihat ketika ada unsur kesengajaan pastinya ke depan akan mengambil tindakan hukum," tegasnya lagi.

Anang Supriatna menegaskan bahwa jika terbukti ada pembalakan hutan secara masif maka proses hukum secara masif, proses hukum akan segera ditempuh setelah penanganan bencana selesai.

Satgas PKH yang diterjunkan melibatkan jajaran Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan ini akan bekerja sama erat dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Aceh.

Penyelidikan ini tidak hanya menyasar para penebang liar kecil-kecilan, tetapi juga fokus pada dugaan keterlibatan korporasi atau mafia kehutanan yang memfasilitasi alih fungsi lahan ilegal menjadi perkebunan atau tambang di kawasan hutan lindung.

Banjir bandang di Aceh dalam beberapa pekan terakhir memang menunjukkan indikasi kuat kerusakan lingkungan, di mana material banjir yang turun ke pemukiman warga kerap membawa serta kayu-kayu gelondongan dalam jumlah besar.***

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X