"Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi," isi kalimat terakhir pada butir kedua surat edaran PBNU.
Baca Juga: Gus Yahya Tolak Tegas Desakan Mundur dari Syuriyah PBNU Sebagai Ketua Umum, Ini Alasannya
Dengan demikian, KH Yahya Cholil Staquf telah resmi melepas status dan jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
"KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ke-4 dari surat edaran.
Itulah informasi singkat perihal surat edaran yang berisi pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!