Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Bullying Tak Tuntas, Menkumham Natalius Pigai Ancam Terbitkan Permen HAM Jika Kementerian Tak Bertindak dalam Sebulan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB
Natalius Pigai menyampaikan kritik terhadap instansi pemerintah maupun swasta yang tidak serius menangani kasus bullying. (Instagram @natalius_pigai)
Natalius Pigai menyampaikan kritik terhadap instansi pemerintah maupun swasta yang tidak serius menangani kasus bullying. (Instagram @natalius_pigai)

SketsaNusantara.id - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melayangkan kritik keras terhadap sejumlah instansi pemerintah dan swasta yang dinilai tidak serius menangani kasus perundungan di dunia pendidikan.

Ia menilai, lemahnya tindakan nyata telah membuat praktik bullying terus berulang di berbagai daerah.

Dalam konferensi pers di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu 12 November 2025, Natalius menegaskan akan memberikan tenggat waktu satu bulan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menerbitkan regulasi konkret dalam mencegah tindakan perundungan.

Baca Juga: Natalius Pigai Usul Area Khusus untuk Aksi Demo, Lokasi Bisa Menampung Ribuan Massa Tanpa Ganggu Aktivitas Publik

Bila tidak ada langkah nyata dalam batas waktu tersebut, ia menyatakan siap mengambil tindakan sendiri.

“Lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying,” kata Natalius kepada wartawan.

Ia melanjutkan dengan penegasan yang lebih keras.

Baca Juga: 6 Kontroversi Permadi Arya Alias Abu Janda yang Digosipkan Jadi Komisaris PT JMTO: Sentil Natulius Pigai hingga Bendera Tauhid

“Maaf ya, saya to the point saja, saya berikan waktu dalam 1 bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bully, kalau tidak saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Menurut Natalius, hingga kini belum terlihat koordinasi yang kuat antarinstansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan pihak swasta dalam mencegah perundungan.

Kondisi itu, katanya, membuat korban bullying terus bermunculan tanpa perlindungan memadai.

Ia menilai, kasus perundungan tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran etika semata.

Bullying, kata dia, sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

Dalam penjelasannya, pria berusia 49 tahun itu juga mengaitkan isu bullying dengan visi besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X