SketsaNusantara.id - Seorang anggota TNI Angkatan Darat dari Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Pratu Saifhonna Fahdil, dijatuhi hukuman tiga bulan 18 hari kurungan setelah terbukti mencuri uang dari kotak infaq di sebuah masjid.
Aksi tidak terpuji itu dilakukan Fadhil ketika ia kehabisan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Aceh guna menjenguk ibunya yang tengah sakit pada 23 Juli 2025.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, terungkap bahwa pencurian tersebut dilakukan dua kali berturut-turut.
Pada hari pertama, Fadhil berhasil mengambil uang dari kotak infaq sebesar Rp600 ribu, dan karena aksinya berjalan lancar, ia mengulangi perbuatannya keesokan hari.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto, membenarkan putusan tersebut.
“Hari pertama pelaku mengambil uang dari kotak infaq sebesar Rp600 ribu, lalu pada hari berikutnya kembali melakukan pencurian,” ujar Mayor Wiwit, dilansir dari akun Instagram @lambegosiip.
Baca Juga: IFG Salurkan Bantuan Pendidikan ke Anak Prajurit TNI AD, Bukti Nyata BUMN Tak Hanya Mengejar Laba
Majelis hakim menilai bahwa tindakan prajurit tersebut telah mencoreng kehormatan dan disiplin militer, sehingga layak mendapat hukuman kurungan.
Viralnya kabar penahanan prajurit TNI AD ini lantas menuai perhatian netizen.
Tak sedikit netizen yang dibuat heran dengan kejadian ini.
"Ayo idaman siapa ni?," komentar netizen.
"Ga masuk akal kan punya 1 angkatan atau leting," tulis netizen.