Minggu, 19 Juli 2026

Hati-Hati! Viral Kasus Jual Beli Anak Melalui Grup Facebook dengan Dalih Adopsi, Korban Berusia di Bawah 5 Tahun

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 November 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi penculikan anak dibawah 5 tahun  (Pixabay.com)
Ilustrasi penculikan anak dibawah 5 tahun (Pixabay.com)

 

SketsaNusantara.id - Baru-baru ini unit Reskrim Polrestabes Kota Makassar berhasil mengungkap modus pelaku penculikan anak.

Semua bermula saat berita viral tentang kasus penculikan yang menimpa seorang anak perempuan Bilqis (4).

Diberitakan bahwa balita berusia empat tahun itu diculik oleh orang tak dikenal saat bermain di taman.

Baca Juga: Tangis Haru Keluarga Menyambut Kepulangan Bilqis, Balita Perempuan asal Makassar yang Sempat Dikabarkan Hilang dan Ditemukan di Merangin, Jambi

Saat itu Bilqis tengah ikut ayahnya, Dwi Nurmas, bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.

Pada Sabtu, 8 November 2025, Bilqis akhirnya kembali ke pelukan orang tua kandung setelah berhasil ditemukan di pedalaman wilayah Jambi.

Korban Bilqis sempat diperjual belikan hingga 3 kali oleh orang-orang yang berbeda, ia juga ditawarkan melalui media sosial.

Baca Juga: Video Viral Gus Elham Yahya Cium Anak Perempuan Sampai ke Kementerian Agama, Wamenag: Itu Tidak Pantas!

Dijelaskan bahwa pelaku perdagangan anak dibawah umur lintas provinsi ini terkoneksi melalui grup Facebook.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk memeriksa admin dari grup tersebut.

Bilqis pertama kali dijual oleh pelaku SY kepada NH seharga Rp3 juta. Pembeli datang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput korban.

 Baca Juga: Jalan Karimata Jember Ditutup Sementara Imbas Perbaikan yang Belum Selesai, Pengendara Diminta Lalui Jalur Alternatif

Kemudian NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjual balita perempuan itu dengan harga Rp15 juta kepada pasangan MA dan AS.

Menurut NH, MA dan AS adalah pasangan yang sudah 9 tahun belum dikaruniai anak, sementara ia mengaku sudah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube tvOneNews, tribratanews.sulut.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X