Kamis, 4 Juni 2026

SPPG Tak Boleh Overload, BGN Tegaskan Pembatasan 2.500 Porsi demi Keamanan Pangan Nasional

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi porsi MBG. (Instagram.com/@depokfeed)
Ilustrasi porsi MBG. (Instagram.com/@depokfeed)

SketsaNusantara.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kembali batas kapasitas pelayanan harian bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan dan keamanan pangan di seluruh wilayah penerima program.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: BGN Siapkan Rp5 Juta Bagi Warga yang Berhasil Membuat Konten Positif dari MBG Hingga Viral, Netizen: 19 Juta Lapangan Kerja Jadi Buzzer?

Dalam keputusan itu disebutkan, setiap SPPG dirancang hanya untuk memproduksi maksimal 2.500 porsi makanan bergizi per hari.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 porsi diperuntukkan bagi peserta didik, sementara 500 porsi lainnya disiapkan untuk kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pembatasan kapasitas bukan semata urusan administrasi, melainkan langkah menjaga mutu gizi dan keamanan pangan.

Baca Juga: Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG) Ketahuan Angkut Genteng, Netizen: Badan Gizi Nasional Jadi Badan Genteng Nasional?

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan,” ujar Nanik di Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurutnya, dengan pengaturan jumlah porsi, setiap satuan layanan diharapkan mampu mempertahankan standar kebersihan dapur, kualitas bahan baku, serta kestabilan distribusi makanan bergizi yang sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Meski kapasitas dibatasi, BGN memberikan peluang bagi SPPG yang memiliki tenaga juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kapasitas pelayanan.

Dalam ketentuan baru, satuan yang memenuhi syarat tersebut dapat memproduksi hingga 3.000 porsi per hari dengan komposisi yang sama: 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.

“Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi ini, hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia,” tulis Biro Hukum dan Humas BGN dalam keterangan resmi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X