Kamis, 4 Juni 2026

Umroh Mandiri Resmi Diizinkan Pemerintah, Wajib Penuhi 5 Syarat Administrasi Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Ibadah haji di Mekkah  (X @qkclouds)
Ibadah haji di Mekkah (X @qkclouds)

4. Surat keterangan sehat

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, memastikan jemaah dalam kondisi fisik dan mental yang memadai untuk perjalanan ibadah.

5. Visa dan bukti pembelian layanan terverifikasi

Memiliki visa umroh yang sah, serta tanda bukti pembelian paket layanan (seperti akomodasi hotel dan transportasi) dari penyedia layanan yang terdaftar dan terverifikasi melalui Sistem Informasi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Poin terakhir ini adalah kunci, umroh mandiri yang diizinkan bukanlah umroh backpacker yang sepenuhnya bebas.

Jemaah tetap harus memesan akomodasi dan transportasi dari penyedia jasa di Arab Saudi yang telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan tercatat dalam sistem informasi Kemenag.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Undang-undang nomer 14 tahun 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X