4. Surat keterangan sehat
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, memastikan jemaah dalam kondisi fisik dan mental yang memadai untuk perjalanan ibadah.
5. Visa dan bukti pembelian layanan terverifikasi
Memiliki visa umroh yang sah, serta tanda bukti pembelian paket layanan (seperti akomodasi hotel dan transportasi) dari penyedia layanan yang terdaftar dan terverifikasi melalui Sistem Informasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Poin terakhir ini adalah kunci, umroh mandiri yang diizinkan bukanlah umroh backpacker yang sepenuhnya bebas.
Jemaah tetap harus memesan akomodasi dan transportasi dari penyedia jasa di Arab Saudi yang telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan tercatat dalam sistem informasi Kemenag.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Ibadah Haji Jadi Ladang Korupsi? Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah Disebut Bernilai Rp 1 Triliun
UIN KHAS Jember Gelar PBAK 2025: Teladani Spiritualitas Kiai Haji Achmad Siddiq Melalui Sholat Berjamaah
Daftar Lengkap 5 Menteri Baru Hasil Reshuffle Kabinet Prabowo, dari Menteri Keuangan hingga Menteri Haji dan Umrah yang Pertama Kali Dibentuk
Sempat Mangkir saat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustadz Khalid Basalamah Akhirnya Penuhi Panggilan dengan Membawa 5 Pengacara