Kamis, 4 Juni 2026

Umroh Mandiri Resmi Diizinkan Pemerintah, Wajib Penuhi 5 Syarat Administrasi Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Ibadah haji di Mekkah  (X @qkclouds)
Ibadah haji di Mekkah (X @qkclouds)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia kini resmi melegalkan umroh secara mandiri.

Penetapan ini melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana secara resmi telah melegalkan Umroh Mandiri. 

Kebijakan ini menjadi terobosan signifikan yang membuka opsi baru bagi umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel agent.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hasil Lobi Prabowo Subianto, Indonesia Cetak Sejarah Diizinkan Bangun Kampung Haji di Mekkah

Namun, legalisasi ini datang dengan batasan ketat dimana calon jemaah yang memilih Umroh Mandiri wajib memenuhi 5 persyaratan administratif yang diatur secara rinci dalam Pasal 87A UU tersebut. 

Aturan ini memastikan bahwa meskipun jemaah bepergian mandiri, perlindungan dan kepastian layanannya tetap terjamin oleh Kementrian Haji dan umroh.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, setiap muslim yang memilih melaksanakan Umroh Mandiri wajib memenuhi 5 syarat, yakni:

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Asosiasi Penyelenggara

1. Beragama Islam

Calon jemaah harus beragama Islam, sesuai dengan prinsip dasar pelaksanaan ibadah umroh.

2. Paspor yang masih berlaku

Memiliki paspor yang masa berlakunya paling singkat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberangkatan.

3. Tiket pesawat pergi-pulang (PP) Jelas

Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang sudah jelas dan pasti, guna menghindari risiko overstay atau ketidakpastian jadwal.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Undang-undang nomer 14 tahun 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X