SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia kini resmi melegalkan umroh secara mandiri.
Penetapan ini melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana secara resmi telah melegalkan Umroh Mandiri.
Kebijakan ini menjadi terobosan signifikan yang membuka opsi baru bagi umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel agent.
Namun, legalisasi ini datang dengan batasan ketat dimana calon jemaah yang memilih Umroh Mandiri wajib memenuhi 5 persyaratan administratif yang diatur secara rinci dalam Pasal 87A UU tersebut.
Aturan ini memastikan bahwa meskipun jemaah bepergian mandiri, perlindungan dan kepastian layanannya tetap terjamin oleh Kementrian Haji dan umroh.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, setiap muslim yang memilih melaksanakan Umroh Mandiri wajib memenuhi 5 syarat, yakni:
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Asosiasi Penyelenggara
1. Beragama Islam
Calon jemaah harus beragama Islam, sesuai dengan prinsip dasar pelaksanaan ibadah umroh.
2. Paspor yang masih berlaku
Memiliki paspor yang masa berlakunya paling singkat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberangkatan.
3. Tiket pesawat pergi-pulang (PP) Jelas
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang sudah jelas dan pasti, guna menghindari risiko overstay atau ketidakpastian jadwal.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Ibadah Haji Jadi Ladang Korupsi? Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah Disebut Bernilai Rp 1 Triliun
UIN KHAS Jember Gelar PBAK 2025: Teladani Spiritualitas Kiai Haji Achmad Siddiq Melalui Sholat Berjamaah
Daftar Lengkap 5 Menteri Baru Hasil Reshuffle Kabinet Prabowo, dari Menteri Keuangan hingga Menteri Haji dan Umrah yang Pertama Kali Dibentuk
Sempat Mangkir saat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustadz Khalid Basalamah Akhirnya Penuhi Panggilan dengan Membawa 5 Pengacara