Setiap mantan kepala negara berhak mendapat rumah pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 juga menyebutkan tentang penyediaan dan standar kelayakan rumah kediaman bagi mantan kepala negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa negara wajib menyediakan rumah bagi presiden dan wakil presiden yang bisa ditempati setelah selesai menjalankan tugasnya.
Menariknya, rumah pensiun Jokowi ramai disorot karena memiliki lahan yang paling luas dibanding mantan presiden lainnya.
Diketahui, luas lahan rumah pensiun Jokowi 1.200 meter persegi dengan harga tanah Rp10-12 juta per meter persegi.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah pensiun dengan luas lahan 4 ribu meter persegi, sementara Megawati Soekarnputri memilih rumah dinas di Menteng, Jakarta Pusat, sebagai rumah hadiahnya setelah pensiun yang bernilai Rp20 miliar.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengatakan bahwa Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun yang berada di posisi strategis dengan akses yang berdekatan dengan jalan tol dan Bandara Adi Soemarno.
Rumah tersebut dilengkapi dengan taman dan dikelilingi pagar setinggi 3 meter yang dirancang memiliki akses khusus untuk kebutuhan pengamanan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Tutup Peringatan Hari Santri, Ormas di Nganjuk Gelar Khatmil Qur'an Serentak di 30 Desa
Berkelas! Purbaya Sentil Balik Hasan Nasbi Usai Kinerja dan Gaya Bicaranya Dinilai Melemahkan Pemerintah, Pesan Menohok Menkeu Jadi Sorotan Warganet
Ditanya Alasan KPK Tak Kunjung Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD: Entah Takut Pada Siapa
Kian Merajalela? Kios UMKM di Jember Nyaris Jadi Korban Pembobolan, Pelaku Diduga Nekat Potong Gembok Pengaman