Kamis, 4 Juni 2026

Tolak Hadiah Negara, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Sendiri Ketimbang Rumah Pensiun di Colomadu, Alasannya Jadi Sorotan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Potret Jokowi yang mengaku tak akan tempati rumah pensiun di Colomadu, pilih tinggal di rumah aslinya meski lebih kecil (Instagram/jokowi)
Potret Jokowi yang mengaku tak akan tempati rumah pensiun di Colomadu, pilih tinggal di rumah aslinya meski lebih kecil (Instagram/jokowi)

Baca Juga: Pensiun Jadi Presiden RI, Rumah Jokowi di Solo Jadi Tempat Destinasi Wisata, Ada Admin Kalau Mau Foto

Setiap mantan kepala negara berhak mendapat rumah pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 juga menyebutkan tentang penyediaan dan standar kelayakan rumah kediaman bagi mantan kepala negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa negara wajib menyediakan rumah bagi presiden dan wakil presiden yang bisa ditempati setelah selesai menjalankan tugasnya.

Menariknya, rumah pensiun Jokowi ramai disorot karena memiliki lahan yang paling luas dibanding mantan presiden lainnya.

Diketahui, luas lahan rumah pensiun Jokowi 1.200 meter persegi dengan harga tanah Rp10-12 juta per meter persegi.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah pensiun dengan luas lahan 4 ribu meter persegi, sementara Megawati Soekarnputri memilih rumah dinas di Menteng, Jakarta Pusat, sebagai rumah hadiahnya setelah pensiun yang bernilai Rp20 miliar.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengatakan bahwa Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun yang berada di posisi strategis dengan akses yang berdekatan dengan jalan tol dan Bandara Adi Soemarno.

Rumah tersebut dilengkapi dengan taman dan dikelilingi pagar setinggi 3 meter yang dirancang memiliki akses khusus untuk kebutuhan pengamanan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X