Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Jet Pribadi Embraer Legacy 650 Milik KPU Jadi Sorotan, DPR Desak Transparansi Penggunaan Dana Publik

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi, kasus jet pribadi KPU. (Pexels/Chalo Garcia)
Ilustrasi, kasus jet pribadi KPU. (Pexels/Chalo Garcia)

Persoalan ini bermula dari temuan DKPP tentang penyewaan jet pribadi oleh KPU untuk mendukung kegiatan monitoring dan distribusi logistik Pemilu 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU dan kepada anggota lainnya,” ujar Heddy dalam sidang putusan DKPP yang digelar daring, Selasa, 21 Oktober 2025.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno, sementara Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Dalih Efisiensi Waktu dan Logistik Ditolak DKPP

KPU beralasan, penggunaan jet pribadi dilakukan karena waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, sehingga dibutuhkan efisiensi dalam pengiriman logistik. Namun, dalih tersebut tidak diterima oleh DKPP.

“Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari tidak dapat diterima,” ujar Dewi Pitalolo, anggota DKPP, saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jet pribadi itu digunakan sebanyak 59 kali penerbangan, dan tidak seluruhnya untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar sebagaimana dinyatakan sebelumnya.

Jet Mewah yang Digunakan Komisioner KPU

Jet yang digunakan dalam kasus ini adalah Embraer Legacy 650, pesawat bisnis jarak jauh buatan perusahaan kedirgantaraan asal Brasil, Embraer. Berdasarkan laporan Guardian Jet, jenis ini memiliki jangkauan hingga 3.900 mil laut atau sekitar 7.200 kilometer, memungkinkan penerbangan jarak jauh seperti Jakarta–Tokyo tanpa henti.

Pesawat tersebut berkapasitas 13 hingga 14 penumpang dengan kabin mewah yang terdiri dari tiga zona terpisah: area kerja, ruang istirahat, dan area santai. Dua mesin Rolls-Royce AE 3007A2 yang dipasang di dalamnya dikenal efisien dan tangguh untuk kelas penerbangan eksekutif.

Sorotan Etika dan Transparansi Publik

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etik di tubuh lembaga penyelenggara pemilu. DKPP menilai penggunaan fasilitas mewah tidak mencerminkan prinsip kesederhanaan yang semestinya dipegang pejabat publik.

Dengan langkah DPR yang akan memanggil seluruh komisioner, publik kini menunggu sejauh mana transparansi anggaran KPU dalam penggunaan dana negara untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara itu, DKPP menegaskan bahwa putusan ini merupakan peringatan keras agar lembaga negara lebih berhati-hati dan berintegritas dalam mengelola dana publik.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X