Kamis, 4 Juni 2026

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Pemerintah Sebut Ini Bukti Keberpihakan Prabowo kepada Petani di Seluruh Indonesia

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.  (Dok. Kementan)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen yang berlaku mulai 22 Oktober 2025. (Dok. Kementan)

Selain efisiensi, pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sanksi yang dijatuhkan mencakup pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Kementerian Pertanian mencatat, hasil dari revitalisasi tata kelola pupuk ini mampu menghemat anggaran hingga Rp10 triliun.

Biaya produksi pupuk berhasil ditekan sebesar 26 persen, sementara laba PT Pupuk Indonesia (Persero) diproyeksikan meningkat menjadi Rp7,5 triliun pada tahun 2026.

Dengan efisiensi ini, pemerintah berencana menambah volume pupuk bersubsidi hingga 700 ribu ton secara bertahap sampai tahun 2029.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah juga tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri nasional. Lima di antaranya ditargetkan beroperasi penuh sebelum 2029. Melalui langkah ini, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor diharapkan berkurang signifikan.

Mentan Amran menegaskan kembali bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal harga. “Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” katanya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X