Minggu, 19 Juli 2026

Immanuel Ebenezer Kena Perpanjangan Penahanan 30 Hari, KPK Dalami Skandal Pemerasan Rp81 Miliar di Kemnaker

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Immanuel Ebenezer saat ditangkap KPK. (Instagram/@official.kpk)
Immanuel Ebenezer saat ditangkap KPK. (Instagram/@official.kpk)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan total 11 orang tersangka dalam perkara tersebut. Selain Immanuel Ebenezer, sepuluh tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta yang diduga ikut membantu dalam proses pengumpulan dana ilegal tersebut.

Dugaan praktik pemerasan dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada perusahaan atau individu yang ingin mendapatkan sertifikat K3.

Uang hasil pemerasan tersebut kemudian diduga dibagi ke beberapa pihak sesuai peran masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK memperkirakan total uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar, dengan indikasi bahwa sebagian dana sebesar Rp3 miliar mengalir kepada Immanuel Ebenezer.

Perpanjangan masa penahanan ini menunjukkan bahwa penyidikan masih jauh dari selesai.

KPK diyakini masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut, termasuk kemungkinan menelusuri aliran dana ke berbagai pihak.

Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang pernah aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan politik.

Dengan nilai kerugian yang cukup besar, publik menunggu langkah lanjutan dari KPK untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas di pengadilan.

KPK menegaskan bahwa fokus utama mereka tetap pada pembuktian unsur pidana dan upaya pemulihan kerugian negara.

Penyidik juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap mendalam.

Dengan diperpanjangnya masa penahanan Immanuel Ebenezer hingga pertengahan November, publik berharap lembaga antirasuah dapat segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X