Kamis, 4 Juni 2026

Dokter Richard Lee Usut Sebab Ambruknya Mushola Ponpes Al-Khoziny, Diduga Tak Menggunakan Teknik Konstruksi Sesuai Standar Nasional Indonesia

Photo Author
Iin Iffahnda Maharani, Sketsa Nusantara
- Senin, 13 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Dokter Richard Lee bongkar sebab ambruknya mushola ponpes Al Khoziny yang menewaskan para santri saat beribadah. (Instagram/@dr.richard_lee.)
Dokter Richard Lee bongkar sebab ambruknya mushola ponpes Al Khoziny yang menewaskan para santri saat beribadah. (Instagram/@dr.richard_lee.)

 

SketsaNusantara.id - Ambruknya mushola pondok Al-Khoziny menjadi tragedi pilu yang menewaskan santrinya saat sedang menunaikan ibadah sholat ashar.

Tragedi ini sontak menjadi pertanyaan bagi warganet atas runtuhnya bangunan bertingkat yang kabarnya masih dalam proses pembangunan, namun tetap digunakan untuk beribadah.

Posisi mushola yang ambruk ternyata tak seperti bangunan yang diperkirakan oleh khalayak umum sebagaimana yang terlihat di pinggir jalan, melainkan bangunan yang ada di bagian belakangnya.

Baca Juga: Duka Ponpes Al-Khoziny Belum Pulih, Rencana Penggunaan APBN untuk Bangun Ulang Dapat Sorotan Tajam DPR

Akan tetapi, konsep dan cara pembangunan gedung bagian depan tak jauh berbeda dengan mushola yang telah ambruk.

Sebagaimana dikutip melalui kanal youtube resmi dokter Richard Lee MARS, penambahan bangunan lantai atas di mushola ponpes tersebut diduga tidak menggunakan fondasi yang kuat sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Menurut pernyataan ahli teknik sipil, konstruksi pembangunan yang digunakan untuk empat lantai seharusnya menggunakan fondasi dalam atau pasak bumi agar memiliki kekuatan yang kokoh untuk bangunan bertingkat.

Baca Juga: Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khonziny ke Penyidikan, Unsur Pidana Ditemukan

Mirisnya, pengecoran untuk menambahkan lantai atas tidak ada tambahan fondasi lagi di bagian bawah. Sehingga, kolom yang digunakan pada bangunan bawah tidak memenuhi standar untuk menopang beban atasnya.

Menurut undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017, perancangan, perencanaan, konstruksi, dan manajemen konstruksi saat ini sudah memiliki standar sendiri yang dibuat untuk pembangunan publik.

“Berbeda nih, antara bangunan yang digunakan untuk publik dan bangunan yang digunakan untuk pribadi.”

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ngaku Cuma Tahu dari Media soal APBN untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X