SketsaNusantara.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan kewajiban mencampur etanol 10 persen (E10) pada Bahan Bakar Minyak (BBM).
Rencana kebijakan ini disampaikan Bahlil Lahadalia pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Kita mendorong untuk ada E10, kemarin juga kami rapat dengan bapak presiden, bapak presiden sudah menyetujui,” ungkapknya kepada awak media.
Menurut Bahlil, rencana mencampurkan etanol 10 persen ke dalam BBM ini bertujuan untuk menekan penggunaan energi fosil.
Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini juga menilai rencana tersebut bisa mengurangi ketergantungan terhadap BBM impor.
Senyawa organik ini juga sempat jadi sorotan usai menjadi salah satu pertimbangan SPBU Swasta VIIVO dan BP membatalkan beli BBM ke Pertamina
Lantas apa itu Etanol? Apa bahayanya bagi kendaraan? Berikut penjelasan singkat mengenai senyawa organik yang kerap disebut sebagai BBM alternatif.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi Pertamina, etanol adalah senyawa kimia yangjuga dikebal dengan sebutan etil alkohol atau alkohol.
Senyawa dengan rumus kimia C2H5OH ini merupakan hasil fermentasi gula oleh mikroorganisme seperti ragi atau bakteri.
Etanol merupakan salah satu jenis alkohol yang cukup umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Artikel Terkait
Ferry Irwandi Ungkap Alami Kardiomiopati Hipertrofik, Tetap Santai dan Penuh Semangat Jalani Pengobatan
Dituduh Menghasut Padahal Jadi Paramedis, LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Fahril dan Siapkan Pra Peradilan Lawan Kriminalisasi Aktivis Jember
Basarnas Resmi Hentikan Operasi Pencarian Korban di Ponpes Al Khoziny, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
Polemik MBG Mencuat, DPRD Jember Beri Kritik Pedas ke SPPG: Masih Ada yang Belum Miliki Sertifikat Higienis dan Sanitasi
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Kepala BKSDA Ungkap Kronologi