SketsaNusantara.id - Proses evakuasi ambruknya salah satu bangunan di Pondok Pesantren (ponpes) Al Khoziny Sidoarjo memasuki hari ke-4.
Kini, proses pencarian diambil alih oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
Setelah 4 hari berlalu, Kepala BNPB Letjen Dr. Suharyanto memberikan beberapa perkembangan dalam proses pencarian korban.
Salah satunya adalah jumlah korban yang masih hilang serta keputusan penggunaan alat berat dalam proses evakuasi.
Perkembangan tersebut disampaikan Suharyanto dalam konferensi pers yang diunggah Instagram @bnpb_indonesia pada 3 Oktober 2025.
“Update penanganan ambruknya musala ponpes Al Khoziny, Sidoarjo per Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB,” tulis akun tersebut.
Dalam keterangan persnya, Suharyanto menegaskan, penggunaan alat-alat berat dipastikan setelah tidak ditemukan lagi tanda-tanda kehidupan.
“Kami tegaskan, alat-alat berat ini masuk setelah tidak ditemukan lagi tanda-tanda kehidupan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, seluruh pihak termasuk keluarga korban juga telah mengikhlaskan jika penggunaan alat berat tersebut dapat mengganggu jenazah yang masih ada di dalam reruntuhan.
Selain keluarga, BNPB juga berdialog dengan Menko PMK serta Gubernur Jawa Timur terkait keputusan penggunaan alat berat.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Identitas Bjorka Palsu, Dalang Peretasan Data Nasabah yang Hebohkan Publik
Inilah Tampang Hacker yang Mengaku Sebagai Bjorka, Latar Pendidikan Pelaku Peretasan Data 4,9 Juta Nasabah Bank Jadi Sorotan, Ternyata Gak Lulus SMK!
Bukan Bjorka? Warganet Soroti Munculnya Akun Lain yang Ngaku Sebagai Bjorka Asli, Usai Polisi Tangkap Pelaku Peretasan Data 4,9 Juta Nasabah Bank
Update Kasus Dugaan Bunuh Diri Buruh Pabrik di Jember, Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka
Respons Keluhan Wali Murid, Pemkab Jember Siapkan Angkutan Sekolah Gratis
Maksimalkan Penyaluran Honor Guru Ngaji, Kabag Kesra Minta Laporkan Oknum yang Lakukan Praktek Pungli
Salurkan Honor Ngaji secara Terhormat, Guru Ngaji Asal Balung Kidul Apresiasi Pemkab Jember