Akibat kelalaian ini, bus kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan hingga jatuhkan korban jiwa.
Berdasarkan fakta-fakta ini maka kepolisian menyimpulkan bahwa sopir lalai dan tidak menguasai teknik pengereman.
"Atas kelalaian tersebut maka saudara AB dijerat dengan pasal 310 ayat 1,3 dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta," ungkap kepolisian.
Untuk itu supir Albahri kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Rumah Sakit Bina Sehat Kerahkan 23 Kendaraan Medis untuk Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
15 Orang Korban Kecelakaan Probolinggo Dapat Perawatan Intensif, Dirut RSBS Jember: Kami Langsung Lakukan Operasi
6 Fakta Kecelakaan Bus Rombongan Karyawan RS Bina Sehat Jember di Probolinggo, 1 Keluarga Jadi Korban Meninggal Dunia
Pasca Kecelakaan yang Menewaskan Sejumlah Karyawan RS Bina Sehat, Khofifah Minta Dishub Evaluasi Bus Pariwisata
Update Kecelakaan Naas di Probolinggo, Owner RS Bina Sehat Faida: 9 Orang Jalani Operasi Patah Tulang dan Bedah Saraf
Polisi Terus Selidiki Kasus Kecelakaan Maut di Probolinggo, Dirgakkum Korlantas Polri: Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan
Sebut Murni Acara Pribadi Karyawan saat Kecelakaan Maut Jalur Bromo Probolinggo, Ini Pernyataan Direktur RS Bina Sehat Jember