Kamis, 4 Juni 2026

Sopir Bus IND'S 88 Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Probolinggo yang Tewaskan 9 Orang Karyawan Rumah Sakit Bina Sehat Jember

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 24 September 2025 | 09:00 WIB
Albasri supir bus ind's 88 resmi tersangka  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Albasri supir bus ind's 88 resmi tersangka (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id - Sopir bus pariwisata IND'S 88, yang membawa rombongan wisata karyawan Rumah Sakit Bina Sehat Jember, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kecelakaan maut di jalur wisata Bromo, tepatnya di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Albahri (59) supir bus jadi tersangka.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 14 September 2025, ini menewaskan sembilan orang dan melukai puluhan lainnya.

Baca Juga: Polda Jatim Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus di Probolinggo, Ungkap Dokumen Kelayakan hingga Kondisi Supir 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polres Probolinggo menetapkan sang sopir, berinisial AB (59), sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polres Probolinggo memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir, kernet, tour leader, penumpang, dan saksi ahli transportasi.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejumlah 13 orang," ungkap Kapolres Probolinggo dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalur Bromo Bertambah, Korban Diduga Tengah Hamil 

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh sopir.

Diduga, sopir kurang menguasai teknik pengereman yang benar di jalur menurun ekstrem hingga kepolisian menemukan jejak pengereman sepanjang 35 meter di kanan badan jalan.

Dari jejak tersebut diketahui Albahri berulang kali melakukan pengereman sehingga menyebabkan rem menjadi panas dan akhirnya blong. 

Baca Juga: Gus Fawait dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa Ucapkan Belasungkawa di Kediaman Keluarga Korban Kecelakaan Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember 

Selain itu, berdasarkan data dari tim Traffic Accident Analysis (TAA), bus melaju dengan kecepatan sekitar 82 km/jam sebelum kecelakaan terjadi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X