Kamis, 4 Juni 2026

Bisnis Gelap di Balik Instagram: Polisi Bekuk 9 Tersangka Jaringan Tembakau Sintetis Rp21 Miliar Beroperasi 4 Bulan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 21 September 2025 | 15:30 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sintetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangse)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sintetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangse)

“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” jelasnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang, menambahkan bahwa Instagram dijadikan sarana utama dalam distribusi.

"Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka," kata Victor.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa media sosial kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba.

Polisi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta melakukan operasi lanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X