“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” jelasnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang, menambahkan bahwa Instagram dijadikan sarana utama dalam distribusi.
"Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka," kata Victor.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa media sosial kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba.
Polisi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta melakukan operasi lanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Sabu-Sabu Dibungkus Mirip Kopi, 4 Tersangka Ditangkap dan 100 Kg Narkoba Diamankan Polda Sumut
Hasil Urine Christiano Tarigan Negatif Alkohol dan Narkoba, Polisi Ungkap Penyebab Lain Terjadinya Kecelakaan
Kiesha Alvaro Diduga Ditampar Dimas Anggara di Lokasi Syuting, Pasha Ungu Sebut Adanya Dugaan Premanisme hingga Pengaruh Narkoba
Aniaya Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting, Pasha Ungu Duga Dimas Anggara Mabuk hingga Narkoba
Tak Butuh Popularitas! BNN Tidak Lagi Mengekspos Berita Penangkapan Artis Pengguna Narkoba yang Dikhawatirkan Bisa Jadi 'Bumerang', Ini Penjelasannya