Minggu, 19 Juli 2026

Viral 6 Poin Kontroversial Surat Pernyataan Program Makan Bergizi Gratis di MTsN 2 Brebes: Gangguan Pencernaan Jadi Tanggung Jawab Orang Tua!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 18 September 2025 | 17:00 WIB
MBG (Dok. BRI)
MBG (Dok. BRI)

SketsaNusantara.id - Media sosial dihebohkan dengan viralnya surat pernyataan kesepakatan bagi siswa penerima Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti dilansir dari akun X @ubegebe1, diketahui bahwa surat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.

Surat pernyataan yang diberikan dan diisi oleh orang tua siswa MTsN 2 Brebes ini berisi kesepakatan menerima atau menolak pemberian MBG.

Baca Juga: Viral Irisan Semangka MBG Mirip Lembaran Tissue, Netizen: Setipis Keadilan di Negeri ini

"Dengan ini menyatakan bahwa saya menyetujui dan bersedia/tidak bersedia anak saya mengikuti Program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan oleh Pemda MBG Kecamatan Brebes yang berada di wilayah Pasarbatang yang telah disosialisasikan di MTs Negeri 2 Brebes," tulisnya dalam surat keterangan tersebut.

Namun yang menjadi sorotan adalah enam poin yang dibebankan kepada orang tua.

Satu dari enam poin tersebut ialah diare hingga alergi menjadi tanggungan orang tua siswa.

Baca Juga: Klarifikasi Istana soal Isu Minyak Babi pada Food Tray MBG, Hasan Nasbi Tegaskan Bisa Uji di BPOM

Berikut enam poin kesepakatan yang dibebankan kepada orang tua siswa penerima MBG.

1. Terjadinya ganggguan pencernaan (misalnya: Sakit perut, diare, mual)

2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah MBG Bisa Bikin Pintar Matematika dan Bahasa Inggris? Ini Penjelasan dari BGN dan Wamen Stella

3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi

4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak

5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X