Bukan hanya harus menanggung risiko keracunan, orang tua murid yang mengikuti program MBG ini juga diminta untuk tidak menuntut jika terjadi hal-hal di atas.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku,” begitu salah satu poin dalam surat pernyataan itu.
Orang tua juga diminta menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai 10 ribu sebagai kekuatan hukum.
Beredarnya surat tersebut tentu saja memicu beragam komentar dari netizen yang menilai surat tersebut sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.
“Beredar surat perjanjian MBG, orang tua harus ttd bahwa gak akan nuntut secara hukum kalo terjadi keracunan,” cuit akun @intinyadeh.
Selain menyoroti surat perjanjian tersebut, akun itu juga menyinggung dugaan adanya surat kerjasama.
“Jg surat kerjasama yg salah satu isinya jika terjadi keracunan, harus dirahasiakan sampai nemu solusi. Dikritik keras, negara dianggap lari dari tanggungjawab,” cuit akun itu lagi.
Sementara ini, hingga artikel ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan Kabupaten Brebes terkait isu surat tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Bersenang-senang di Panggung Kampung ala Kalisat Tempo Dulu Bersama Orkes Silampukau dan Kisah dari Negeri Arkipelagia
Rapat Komisi X, Anggota DPR RI Desak Kenaikan Gaji Honorer, Sebut Gaji Rp300 Ribu Tidak Manusiawi
Sampaikan Duka Mendalam Pasca Kecelakaan Maut, Gubernur Jatim Khofifah dan Bupati Jember Gus Fawait Melayat ke Rumah Keluarga
Pasca Dilantik, Ketua Bunda PAUD Jember Ingatkan Posisi Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Kompak Pakai Kebaya Putih saat Hadiri Wisuda Anak, Sri Mulyani Ceritakan Kisah Persahabatannya dengan Retno Marsudi: Jalur Hidup Kami Bersua Bersama..
Kontroversi Aturan Baru KPU Rahasiakan Syarat Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah, Netizen: DPR Harus...
Gus Fawait dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa Ucapkan Belasungkawa di Kediaman Keluarga Korban Kecelakaan Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember