“Nanti kami tetap dalami, ada hal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kami akan tegakkan hukum,” tegasnya.
Hanif juga menambahkan bahwa sikap tegas Kementerian Lingkungan terhadap pelanggar juga sudah disampaikan kepada Gubernur Bali Wayah Koster.
“Kami sudah menyampaikan kepada Bapak Gubernur kalau memang diperlukan, kami akan turun untuk melakukan penegakan hukum maupun penguatan tata lingkungan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, beberapa wilayah di Bali diterjang banjir sejak Rabu, 10 September 2025 lalu.
Hujan yang turun sejak Selasa pagi, 9 September 2025 membuat beberapa wilayah seperti Kota Denpasar, Gianyar, Jembrana, Tabanan hingga Badung terendam banjir.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali per tanggal 12 September 2025, bencana alam ini menyebabkan 17 orang meninggal dunia.
Pemerintah kini menetapkan Bali dalam status tanggap darurat hingga 17 September 2025 mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Fakta Ijazah SMA Gibran di Singapura, Singgung Pihak di Balik Isu Panjang dan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Mengapa Angka Kemiskinan BPS 8,47 Persen, Sementara Bank Dunia 68,2 Persen? Pengamat Ekonomi Jelaskan Perbedaan Ukuran dan Dampaknya
Heboh, Presiden Prabowo Subianto Dikabarkan Kirim Surat ke DPR Soal Kapolri Listyo Sigit, Netizen: Akan Ganti Juga Nih
Istana dan DPR Bantah Kabar Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri, Mensesneg Prasetyo Hadi: Jadi Belum Ada...
Denny Cagur Ungkap Kinerjanya saat Jadi Anggota Komisi X DPR Usai Diragukan Karena Latar Belakangnya Sebagai Komedian