Kamis, 4 Juni 2026

Banjir di Bali Jadi Sorotan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Ungkap Penyebab hingga Singgung Jalur Hukum untuk Pelanggar

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 14 September 2025 | 11:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol ungkap penyebab banjir di Bali (Instagram.com/@haniffaisolburofiq)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol ungkap penyebab banjir di Bali (Instagram.com/@haniffaisolburofiq)

 

SketsaNusantara.id - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali membuat salah satu destinasi wisata di Indonesia tersebut jadi sorotan.

Sejumlah publik figur hingga pejabat bahkan turun langsung meninjau lokasi banjir, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden Prabowo, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga turut mengunjungi sejumlah lokasi banjir di Bali.

Baca Juga: Tunjukkan Kepedulian, Jennifer dan Irfan Bachdim Turun Langsung Bantu Korban Banjir Bandang Bali

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai PAN itu mengungkapkan beberapa alasan banjir bisa terjadi di Bali.

Salah satu yang disinggung Hanif yakni tata lingkungan di Pulau Dewata yang menurutnya belum berfungsi dengan baik.

“Konversi lahan-lahan pertanian dan hutan wajib dihindari sebisa-bisanya,” ungkap Hanif kepada awak media pada Sabtu, 13 September 2025.

Baca Juga: Hujan Deras Beberapa Hari Terakhir Akibatkan Banyak Pohon Tumbang hingga Banjir, BPBD Jember Ingatkan Warga Waspada

Lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat ini juga menilai perlunya inovasi dalam menyeimbangkan dunia wisata di Bali dengan lingkungan.

“Perlu langkah-langkah inovasi dalam rangka tetap mengembangkan dunia wisata yang semakin kuat di Bali dan kokoh,” imbuhnya.

Ia menambahkan, salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut yakni dengan melakukan mitigasi hingga memberikan arahan kajian lingkungan yang harus menjadi rujukan pemerintah setempat.

Baca Juga: 4 Fakta Banjir Bali, Ketinggian Air Sebabkan Jalur Denpasar-Gilimanuk Lumpuh dan Sejumlah Mobil Hanyut

Tak hanya itu, Hanif juga menegaskan, proses hukum terhadap pelanggar lingkungan bisa ditegakkan jika memang diperlukan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X