Kamis, 4 Juni 2026

Terseret Korupsi Kuota Haji dan Diperiksa KPK 7,5 Jam, Ustadz Khalid Basalamah Tegaskan Ia Hanya Korban dari Travel Haji

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 September 2025 | 17:30 WIB
Khalid Basalamah usai diperiksa KPK  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Khalid Basalamah usai diperiksa KPK (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Pendakwah Ustadz Khalid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus saksi pada Selasa 9 September 2025.

Saat dipetiksa tersebut Khalid Basalamah membawa 5 kuasa hukum untuk mendampingi dirinya.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari dari kanal YouTube KOMPASTV, ia diperiksa selama sekitar 7,5 jam oleh KPK.

Baca Juga: Sempat Mangkir saat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustadz Khalid Basalamah Akhirnya Penuhi Panggilan dengan Membawa 5 Pengacara

Sebelumnya Khalid Basalamah menegaskan bahwa ia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Setelah menjalani pemeriksaan, ia mengklaim dirinya dan 122 jemaah lainnya merupakan korban dari sebuah agen travel haji yang bernama PT Muhibbah.

"Posisi kami sebetulnya korban dari PT Muhibbah yang didirikan oleh Ibnu Mas'ud," tegas Khalid Basalamah kepada media yang menunggunya hingga usai diperiksa KPK.

Baca Juga: Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Dulu Tantang Nadiem Makarim Kini Bestie di Kasus Korupsi, Libatkan Dana 17,28 USD

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa ia memiliki biro perjalanan haji dan umrah, Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), dimana awalnya ia dan jemaahnya akan berangkat haji melalui visa furoda. 

"Tadinya sama jemaah furoda, terus kami kemudian sudah bayar furoda, sudah siap berangkat lewat furoda," imbuhnya.

"Tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami Visa ini (haji khusus)," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Sosok Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim, Ternyata Tokoh Anti Korupsi Ternama, Tegas dan Ditakuti, Anaknya Kok Jadi Tersangka?

Khalid Basalamah menjelaskan bahwa di tengah persiapan, ia mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah, untuk menggunakan visa haji khusus.

Ibnu Mas'ud kemudian berhasil meyakinkan Khalid Basalamah bahwa visa tersebut adalah visa resmi dengan kuota haji khusus yang sah. 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X