Kamis, 4 Juni 2026

Indonesia Berduka! 7 Korban Jiwa dalam Demo 28-31 Agustus 2025, Salah Satunya Mahasiswa AMIKOM Yogyakarta

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 1 September 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi daftar korban jiwa dalam demo 28-31 Agustus 2025 (Freepik/ mdjaff)
Ilustrasi daftar korban jiwa dalam demo 28-31 Agustus 2025 (Freepik/ mdjaff)

Kesaksian ayah korban juga membenarkan adanya dugaan penganiayaan pada tubuh anaknya.

Sementara itu di Solo, seorang tukang becak yang tengah beristirahat turut menjadi korban.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Affan, Driver Ojol yang Tewas saat Demo, Prabowo Subianto Perintahkan Investigasi Transparan dan Tegas

Sumari (60) yang sedang tidur di becaknya, mengalami sesak nafas akibat paparan gas air mata.

Hingga saat ini, korban tewas terbanyak berasal dari Makssar yakni dalam demo 29 Agustus 2025.

4 Orang dilaporkan gugur di tengah aksi demonstrasi, 3 di antaranya merupakan pegawai DPRD Kota Makassar.

Abay (28) Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Sarinawati (26), Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar meninggal dunia usai terjebak di dalam gedung DPRD yang dibakar.

Selanjutnya, Saiful Akbar (43), Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar juga tewas dalam ricuh demo tersebut.

Ia tewas saat berusaha menyelamatkan diri dari kebakaran dengan cara melompat dari lantai 3.

Selain Affan, pengendara ojol asal Makassar, Rusdamdiansyah juga harus meregang nyawa dalam aksi unjuk rasa.

Rusdamdiansyah kehilangan nyawa dalam demo 29 Agustus 2025 di Makassar usai dikeroyok massa karena dituding sebagai intel.

Ketujuh korban meninggal dunia ini menambah panjang daftar korban tewas dalam aksi demonstrasi.

Turut beduka untuk semua korban dan semoga tidak ada lagi korban jiwa dalam aksi menyampaikan aspirasi di masa mendatang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKlik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @perupadata

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X