Selain itu, Puan menambahkan bahwa DPR akan mengawal jalannya kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan agar penerapan sistem baru berjalan secara adil dan transparan, serta tidak menimbulkan kerumitan baru bagi masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah. Dengan begitu, kebijakan berbasis NIK dapat dijalankan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil.
Rencana pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK ini menjadi langkah lanjutan dari upaya pemerintah mengontrol penyaluran subsidi energi. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh rumah tangga yang berhak.
Dengan pengawasan yang ketat dari DPR dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik mulai 2026 mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Banjir Kritikan, Candaan Komeng Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Ramai Jadi Sorotan Netizen: Masyarakat Susah, Pejabatnya Ketawa-Ketiwi
Kelangkaan LPG 3 Kg Kembali Menelan Korban Jiwa! IRT Meninggal Dunia Saat Keliling Cari Gas Tabung Melon di Demak, Begini Kronologinya
ASN Dilarang Pakai LPG 3 Kg! Pemprov Jateng Tegas, Sanksi Menanti Pelanggar
Raffi Ahmad-Nagita Slavina Nggak Kompak? Beda Klarifikasi Foto Tumpukan LPG 3 Kg di Rumahnya yang Viral Lagi
Padahal Memakan Korban Jiwa, Bahlil Lahadalia Diduga Malah Bercanda Soal LPG 3 Kg, Netizen: Nggak Pernah Semuak Ini...