Namun, penumpang yang termasuk perokok tetap mendapatan kesempatan untuk merokok di stasiun yang sudah disediakan smoking area sebelum memasuki gerbong kereta api. Atau ketika kereta berhenti di stasiun.
Dalam mengupayakan perjalanan terbaik bagi penumpang, KAI Indonesia memberlakukan aturan melalui forbidden zone untuk bebas dari paparan asap nikotin.
Selain itu, berkenaan dengan aturan yang dibuat pun tidak lepas dari undang- undang yang memberikan batasan jelas tentang adanya KTR (Kawasan Tanpa Rokok) bagi perokok.
Dikutip melalui akun @kai121_, aturan tersebut dimuat pada undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dan peraturan pemerintah nomor 109, tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Larangan ini sudah menjadi dasar kuat untuk menolak usulan lain apabila terdapat masukan yang bertentangan terkait kawasan merokok di dalam kereta api.
Dalam pelayanannya, pihak KAI tidak hanya menjamin keselamatan penumpang saja akan tetapi juga mengupayakan penumpang untuk berada dalam kondisi udara yang bersih.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Gibran Ditegur Band Perunggu Usai Gunakan Lagu Tanpa Kredit di Instagram
Belum Ada yang Pindah ke IKN, NasDem Dorong Gibran Duluan Ngantor di Ibu Kota Nusantara, Golkar Cuma Bilang 'Terserah Pemerintah'
Prediksi Skor Gibran untuk Laga Final AFF U-23 Lawan Vietnam Jadi Sorotan, Angka yang Disebutnya Tak Main-Main
Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Dinilai Memecah Bangsa, Netizen Sentil Gibran yang Pernah Pakai Pin Jolly Roger: Pembajak Konstitusi!
Menghadiri Peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Ora Aji yang Diasuh oleh Gus Miftah, Gibran Singgung Program Presiden dalam Pidatonya