Kamis, 4 Juni 2026

Noel Bersikukuh Tak Lakukan Pemerasan, KPK Sebut Terima Rp3 Miliar, Istana Serahkan Kasus ke Penegak Hukum

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:30 WIB
IImmanuel Ebenezer membantah tuduhan pemerasan. (Instagram/immanuelebenezer)
IImmanuel Ebenezer membantah tuduhan pemerasan. (Instagram/immanuelebenezer)

SketsaNusantara.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah keras tuduhan pemerasan yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski telah berstatus tersangka dan ditahan, Noel menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan.

Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Noel menyebut ingin meluruskan informasi yang beredar.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Immanuel Ebeneser dengan Pasal Pemerasan dan Bukan Suap

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, kedua kasus saya bukan pemerasan,” ucap Noel pada Jumat 22 Agustus 2025.

Ia juga mengatakan bahwa klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul narasi yang memberatkannya. “Klarifikasi ini agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya,” tambahnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menanggapi pernyataan Noel.

Baca Juga: Gunakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol, Inilah Penampakan Immanuel Ebenezer Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Menurutnya, Istana menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk membuat kasus ini terang benderang.

“Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu 23 Agustus 2025.

Hasan juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara rutin menegaskan kepada jajarannya untuk tidak terlibat praktik korupsi.

Bahkan, Presiden menyatakan tidak akan membela siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

KPK sendiri mengungkap sejumlah temuan dalam kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Noel menerima suap senilai Rp3 miliar dari penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Desember 2024. Selain itu, satu unit motor juga diterima sebagai bagian dari praktik tersebut.

Menurut Budi, aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 sudah berjalan sejak 2019. Total nilai dugaan suap yang terkumpul dari seluruh tersangka mencapai Rp81 miliar.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X