Kamis, 4 Juni 2026

Hibah Lahan 47 Hektar ke Polda Jatim Tuai Kritik dari Masyarakat, Pansus Aset DPRD Jember Cari Win-Win Solution

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:13 WIB
Anggota Pansus Aset DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Anggota Pansus Aset DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo saat dikonfirmasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Rencana hibah lahan 47 hektar di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, menuai banyak kritikan dari masyarakat.

Karena Pemerintah Kabupaten Jember berencana memberikan hibah lahan kepada Polda Jawa Timur, yang diperuntukan untuk membangun Sekolah Kepolisian Negara (SPN).

Padahal, masyarakat menilai lahan tersebut masih dianggap produktif sehingga akan mengurangi lahan pertanian.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, Pansus Aset DPRD Jember Konsultasikan Rencana Hibah Lahan 47 Hektar ke Polda Jatim

Hal ini langsung ditanggapi oleh Anggota Pansus Aset DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia mengatakan, surat dari Bupati Jember Muhammad Fawait yang telah diserahkan ke DPRD Jember langsung ditindaklanjuti melalui Pansus Aset.

"Dari hasil pendalaman teman-teman Pansus Aset, ada beberapa masukkan setelah berkonsultasi terakit regulasi hibah tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Hibah 47 Hektar Aset Pemkab Jember ke Polda Jatim, Pansus DPRD Jember: Ini Peluang Pertumbuhan Ekonomi

"Hal ini harus dipatuhi karena agar tidak terjadi masalah dikemudian hari," paparnya.

Apalagi, menurut Edi harus ada konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan regulasi soal hibah aset daerah.

"Ya memang kami dari BPKP diminta berkonsultasi kepada Kemendagri, selaku pembuat aturan," ungkapnya.

Baca Juga: Rencana Hibah 47 Hektar Lahan, Pansus Aset DPRD Jember Konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim: Ini Bentuk Kehati-hatian

Selain itu, Pansus Aset DPRD Jember juga memastikan status kepemilikan lahan tersebut dan dipastikan milik Pemerintah Daerah.

"Ini sudah pasti milik Pemda, setelah kita cek data berupa sertifikat kepemilikannya. Dari 5 sertifikat totalnya lahan mencapai 50 hektar lebih," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X