Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama justu bicaranya  (X @anna_hasbie)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama justu bicaranya (X @anna_hasbie)

SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Yaqut Cholil dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 6 bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, bukan hanya Yaqut yang dicegah bepergian ke luar negeri namjn juga sejumlah staff khususnya serta seorang berasal dari swasta yang merupakan pemilik tour haji dan umroh.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Zulhas, Sebut Korupsi Musuh Utama Negara, Bukan Kemiskinan! Netizen Ramai Soroti Kesenjangan Sosial di Indonesia

Meski statusnya dalam hal ini belum tersangka, Yaqut sudah dicegah bepergian ke luar negeri dengan alasan pencegahan ini dilakukan dalam rangka demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 yang tengah diusut oleh KPK.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di mana ia menjelaskan bahwa larangan bepergian ini diberlakukan karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya (Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur) di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan. 

Baca Juga: Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi pada Terdakwa Koruptor, Eks Penyidik KPK: Korupsi adalah Kejahatan...

"Saudara YCQ, menteri agama 2020-2024 dan saudara IAA yang merupakan staffsus pada periode tersebut dan FAM yang merupakan pihak swasta selaku pemilik tour haji dan umroh," jelas udi Prasetyo.

Bahwa terdapat 3 orang yang kini sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK dan kepolisian demi kelancaran penyelidikan kepolisian atas kasus korupsi kuota haji pada era Jokowi.

"Pencegahan ke luar negeri dibutuhkan penyidik agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya tetap bisa mengikuti proses penyidikan ini," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri berfokus pada penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, yang menurut KPK telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. 

Dugaan awal menunjukkan adanya penyaluran kuota haji yang tidak sesuai aturan dan pemberian jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel, yang diduga melibatkan oknum di Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ini ke tahap penyidikan.

Pencegahan ke luar negeri ini adalah langkah standar yang dilakukan KPK untuk memastikan bahwa saksi atau pihak yang diduga terlibat tidak meninggalkan Indonesia dan dapat dimintai keterangan kapan pun dibutuhkan. 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X