Kamis, 4 Juni 2026

PPATK Datangi MUI Bahas Isu Pemblokiran Rekening KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Faktanya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi rekening MUI diblokir PPATK. (Pixabay/Mohamed_hassan)
Ilustrasi rekening MUI diblokir PPATK. (Pixabay/Mohamed_hassan)

SketsaNusantara.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi.

Kunjungan ini dilakukan setelah ramai pemberitaan terkait isu pemblokiran rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

PPATK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemblokiran pada rekening atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya.

Baca Juga: BRI Distribusikan BSU 2025 Tahap Empat, 3,76 Juta Rekening Terima Rp600 Ribu, Termasuk Guru Honorer

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menyatakan kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan hasil pengecekan langsung di sistem PPATK.

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada pemblokiran yang tercatat di data mereka.

Baca Juga: Heboh Kontroversi Bendera One Piece dan Pemblokiran Rekening Nganggur, Harta Kekayaan Kepala PPATK Naik Drastis hingga 107 Persen

“Sejauh ini, tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya, tidak ada yang kami lakukan,” terangnya.

Menurut Fithriadi, kemungkinan besar pemblokiran dilakukan oleh pihak bank karena rekening terkait tidak aktif selama enam bulan.

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi seperti itu, bank biasanya mengambil langkah penutupan sementara. Tujuannya untuk memastikan pemilik rekening melakukan konfirmasi sebelum digunakan kembali.

“Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” jelasnya.

Fithriadi menambahkan, jika ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, langkah tersebut biasanya dilakukan oleh perbankan langsung kepada nasabah. Proses ini bertujuan memastikan identitas pemilik rekening dan status aktifnya.

Sementara itu, KH Cholil Nafis sebelumnya mengungkapkan kejadian ini melalui akun Instagram pribadinya. Ia menulis bahwa dirinya baru mengetahui rekening yayasan diblokir ketika tidak bisa melakukan transaksi. Dalam unggahan tersebut, ia menjelaskan bahwa rekening memang tidak digunakan untuk transaksi sejak awal 2025.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X