Jumat, 5 Juni 2026

Kejaksaan Agung Segera Menahan Silfester Matutina, Kasusnya Telah Inkrah

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla  (Instagram @revubliksakit)
Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (Instagram @revubliksakit)

SketsaNusantara.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, sampaikan siap melakukan penahanan terhadap Silfester Matutina

Anang Supriatna menyampaikan bahwa kasus fitnah yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan Agung akan segera melakukan penahanan terhadap Silfester.

Baca Juga: Profil Silfester Matutina, Ketua Relawan Jokowi Terdakwa Kasus Fitnah Jusuf Kalla yang Belum Ditahan, Jadi Komisaris di BUMN?

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 5 Agustus 2025) diundang yang bersangkutan," tegas Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejagung.

"Kalau tidak datang lihat saja nanti, harus eksekusi," imbuhnya.

"Dan itu harus kan sudah inkrah," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Silfester Diperiksa Polisi Terkait Isu Ijazah Jokowi, Beberkan Isi Telepon dari Solo

Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini.

Silfester Matutina telah dinyatakan bersalah atas dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2017.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan terakhir oleh Mahkamah Agung. 

Dengan adanya putusan inkrah dari MA, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Silfester. 

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X