Minggu, 19 Juli 2026

Heboh Kontroversi Bendera One Piece dan Pemblokiran Rekening Nganggur, Harta Kekayaan Kepala PPATK Naik Drastis hingga 107 Persen

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Senin, 4 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Bendera One Piece dan harta kepala PPATK naik 107 persen (instagram @ppatk_indonesia @rizasatria87)
Bendera One Piece dan harta kepala PPATK naik 107 persen (instagram @ppatk_indonesia @rizasatria87)

Yaitu harta kekayaan milik Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang terpantau naik drastis dari tahun sebelumnya.

Tidak tanggung-tanggung harta kekayaan kepala PPATK yang baru saja dipanggil oleh Presiden Prabowo imbas kebijakan pemblokiran rekening nganggur itu naik hingga Rp 9,3 miliar.

Baca Juga: Ari Lasso dan Dearly Djoshua Resmi Go Public, Caption Misterius Isyaratkan Nikah Tahun Ini

Tentu saja masyarakat menyorot tajam, tidak sedikit yang meminta agar KPK segera memeriksa kepala PPATK.

Ada pula yang menyarankan agar rekeningnya ikut diblokir agar merasakan penderitaan rakyat imbas dari kebijakan yang ia buat.

Harta Kekayaan Kepala PPATK

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi LHKPN berikut harta kekayaan Ivan Yustiavandana.

Total harta kekayaan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana berdasarkan laporan LHKPN per 31 Desember 2024 adalah Rp 9.381.270.506.

Harta tersebut naik 106,95% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4.533.173.938.

Adapun rincian dari harta tersebut terbadi menjadi beberapa bagian diantaranya tanah dan bangunan di 7 lokasi dengan total Rp 6.900.000.000.

Alat transportasi dan mesin Rp 650.000.000, harta bergerak Rp 255.000.000, surat berharga Rp 87.375.874, kas dan setara kasRp 3.700.462.261, harta lainnya Rp 688.900.000.

Baca Juga: Dana Nasabah Tak Akan Hilang, Ini Pernyataan Lengkap dari BRI, Mandiri, BNI hingga Bank Daerah

Respon Warganet

Melansir dari akun @lambe_turah, banyak yang geram dengan kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekining dormant.

Ditambah kabar kenaikan Harga kekayaan milik Ivan semakin menambah kegeraman warganet.

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X