Kamis, 4 Juni 2026

Soroti Putusan Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi Sebut 3 Kejanggalan, Deddy Corbuzier: Penegakan Hukum atau Kecacatan Hukum?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 23 Juli 2025 | 15:05 WIB
Ferry Irwandi ungkap 3 kejanggalan pada vonis Tom Lembong (YouTube Deddy Corbuzier)
Ferry Irwandi ungkap 3 kejanggalan pada vonis Tom Lembong (YouTube Deddy Corbuzier)

Sementara itu, dalam Undang-Undang Tipikor, suat tindakan disebut korupsi salah satunya jika terbukti merugikan negara.

“Kita baru pahami kalau memang ternyata tidak pernah terbukti ada aliran dana yang masuk ke pribadi pak Tom Lembong,” jelas Ferry lagi.

Selain itu, hal yang juga mengganjal bagi Ferry Irwandi yakni dakwaan terkait ekonomi kapiltalistik.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Dianggap Janggal, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

“Ketiga, didakwa karena mengutamakan ekonomi kapitalistik dibanding ekonomi pancasila,” imbuhnya lagi.

Lalu hal ganjil terakhir yang ditemukan Ferry Irwandi dalam putusan Tom Lembong yakni terkait kerugian negara atas pemilihan perusahaan swasta.

Keuntungan Rp193 miliar yang didapat perusahaan swasta tersebut seharusnya menjadi keutungan BUMN tertentu jika proses impor bukan dilakukan oleh pihak swasta.

“Keuntungan seharusnya didapat oleh BUMN A, itu yang dianggap kerugian negara,” terang ayah 1 anak ini.

Ia pun meminta publik untuk membedakan kerugian negara dengan merugikan pemerintah.

"Bedain dong antara merugikan negara dengan merugikan pemerintah, apalagi BUMN," tuturnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X