Kamis, 4 Juni 2026

Soroti Putusan Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi Sebut 3 Kejanggalan, Deddy Corbuzier: Penegakan Hukum atau Kecacatan Hukum?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 23 Juli 2025 | 15:05 WIB
Ferry Irwandi ungkap 3 kejanggalan pada vonis Tom Lembong (YouTube Deddy Corbuzier)
Ferry Irwandi ungkap 3 kejanggalan pada vonis Tom Lembong (YouTube Deddy Corbuzier)

 

SketsaNusantara.id - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Tom Lembong menjadi topik yang disorot publik.

Sejumlah tokoh, publik figur hingga netizen beramai-ramai mengungkapkan pandangannya atas vonis Tom Lembong dalam kasus importasi gula tersebut.

Salah satunya adalah Ferry Irwandi, mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kini lebih dikenal sebagai youTuber dan influencer.

Baca Juga: Undang Erika Carlina-DJ Bravy, Deddy Corbuzier Dituding Alihkan Isu Kasus Tom Lembong, Ferry Irwandi: Diserang Om Ded Ya

Deddy Corbuzier yang mengundang Ferry Irwandi ke podcastnya menanyakan pandangan suami Muthia Nadhira itu.

“Penegakan hukum atau kecacatan hukum menurut seorang Ferry Irwandi?” tanya Deddy Corbuzier dalam podcast yang diunggah tanggal 23 Juli 2025 sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.

Mengaku bukan orang hukum, Ferry Irwandi akhirnya mengungkapkan penilainnya dari kasus per kasus.

Baca Juga: Jujur Malah Sengsara? Bintang Emon Sindir Pedas Putusan Vonis Tom Lembong, Unggah Video Satir Bongkar 3 Jurus untuk Bisa Selamat Hidup di Indonesia

“Tapi mari kita lihat case by case-nya aja,” ungkap pria asal Jambi tersebut.

Dalam pernyataannya, Ferry mengungkapkan beberapa keanehan dalam putusan tersebut.

“Dakwaan pertama, nggak ada tuh mens rea sama hakim, itu aneh sih,” tutur pendiri Malaka Project ini.

Kedua, Ferry Irwandi menyoroti tidak adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Tom Lembong.

Baca Juga: Akhirnya Damai! Konflik dengan Neo Historia Mereda, Ferry Irwandi Siap Bantu Selesaikan Masalah Lama

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X