Kamis, 4 Juni 2026

Tuntutan Berat untuk Hasto Kristiyanto di Sidang Suap KPU, Jaksa Ungkap Peran Kunci hingga Upaya Perintangan Penyelidikan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 3 Juli 2025 | 16:00 WIB
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Instagram/pdiperjuangan)
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Instagram/pdiperjuangan)

SketsaNusantara.id - Sidang kasus skandal suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kembali menyita perhatian publik.

Di balik kasus ini, terbongkar juga upaya perintangan penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan berat kepada terdakwa yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Heboh! Mobil Berplat Khusus Diduga Dikawal Polisi Keluar dari Salon, Sama dengan Plat Mobil Hasto Kristiyanto dan Kaesang?

"(Menuntut Majelis Hakim) untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa menyebut Hasto terbukti melakukan 2 perbuatan, memberi suap untuk meloloskan Harun Masiku melalui PAW DPR RI dan menghalangi penyidikan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Kongres PDIP Tertunda karena Hasto Ditangkap, Tegaskan Penentuan Jadwal Ada di Tangan Megawati

Dalam kasus suap, Hasto disebut menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total Rp1,25 miliar agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Dari jumlah itu, Rp600 juta di antaranya sudah diserahkan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.

“Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” tukas jaksa.

Baca Juga: Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat Penerima Suap pada Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selain itu, pada 8 Januari 2020, setelah mengetahui adanya OTT terhadap Harun Masiku, Hasto diduga segera mematikan ponselnya dan menyuruh Harun untuk melakukan hal yang sama lalu bersembunyi di kantor DPP PDIP.

Upaya ini, menurut jaksa, jelas dimaksudkan untuk menggagalkan operasi penyidikan yang tengah berjalan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X