SketsaNusantara.id - Sidang kasus skandal suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kembali menyita perhatian publik.
Di balik kasus ini, terbongkar juga upaya perintangan penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan berat kepada terdakwa yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"(Menuntut Majelis Hakim) untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menyebut Hasto terbukti melakukan 2 perbuatan, memberi suap untuk meloloskan Harun Masiku melalui PAW DPR RI dan menghalangi penyidikan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Dalam kasus suap, Hasto disebut menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total Rp1,25 miliar agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Dari jumlah itu, Rp600 juta di antaranya sudah diserahkan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
“Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” tukas jaksa.
Selain itu, pada 8 Januari 2020, setelah mengetahui adanya OTT terhadap Harun Masiku, Hasto diduga segera mematikan ponselnya dan menyuruh Harun untuk melakukan hal yang sama lalu bersembunyi di kantor DPP PDIP.
Upaya ini, menurut jaksa, jelas dimaksudkan untuk menggagalkan operasi penyidikan yang tengah berjalan.
Artikel Terkait
Status Tersangka Hasto Kristiyanto, Politisasi atau Murni Kriminal? Eks Penyidik KPK: Tidak Bisa Dibuktikan
Lebay atau SOP? Yudi Purnomo Beberkan Alasan KPK Gunakan Koper saat Sita Flashdisk dalam Penggeledahan Rumah Hasto
Bukan Fokus Utama, KPK Beberkan Alasan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Gerindra Bantah Isu Telepon Megawati ke Prabowo, KPK Tegaskan Alasan Hasto Belum Ditahan
KPK Peringatkan PDIP agar Tidak Mengatur Keterangan Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto