Kasus penipuan love scamming yang menimpa Kani Dwi bermula pada bulan November 2024. Kala itu sebuah akun Instagram @febrianalydrss_ yang mengaku bernama Febrian Alaydrus, meninggalkan komentar di unggahan Kani.
Komentar tersebut awalnya berisi titip salam untuk Prabowo. Dari sini, komunikasi berlanjut melalui pesan langsung (DM) Instagram hingga bertukar nomor WhatsApp.
Pelaku penipuan diketahui bernama Marpuah (inisial MR), seorang perempuan berusia 21 tahun asal Cibadak, Lebak, Banten.
MR membuat akun palsu dan berpura-pura sebagai pria yang bekerja sebagai mantan pilot Garuda Indonesia dan kini di maskapai Emirates Arab. Menariknya, pelaku menggunakan foto pria dari Thailand untuk mengelabuhi Kani.
Pada 1 Maret 2025, MR sempat meminta pinjaman sebesar Rp 13 juta dengan alasan untuk biaya administrasi sepupunya yang bernama Miftahul Syifa alias Cipa, yang ingin bekerja melalui "orang dalam."
Kani awalnya tidak curiga dan mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama Indri Sintia. Kemudian, pada tanggal 27 April 2025, pelaku kembali meminta Rp 35 juta dengan dalih untuk biaya administrasi pelatihan di Emirates Arab.
Kani mengalami kerugian mencapai Rp 48 juta. Kecurigaan Kani muncul ketika ia memeriksa alamat yang diberikan pelaku MR dengan mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung, Lebak.
Alamat tersebut ternyata fiktif. Kani juga menemukan bahwa foto dan video yang digunakan Febrian adalah hasil editan AI atau diambil dari foto orang lain.
Kani kemudian melakukan investigasi mandiri, mendatangi alamat tersebut, dan menemukan bahwa "Cipa" adalah seorang wanita bernama Marpuah.
Penggerebekan ini sempat ia abadikan dan ramai jadi sorotan di medsos. Kani melaporkan kasus ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Jumat, 13 Juni 2025.
Baca Juga: Dewa Budjana Bongkar Penipuan Modus WhatsApp, Gitaris GIGI: Bukan Nomor Saya!
Polda Banten berhasil menangkap Marpuah (MR) pada hari Kamis, 12 Juni 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Kani.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar.
Artikel Terkait
Nikita Willy Akui Jadi Korban Kasus Dugaan Penipuan oleh Komika Fico Fachriza, Sampai Spill Jumlah Kerugiannya
Biar Gak Apes Jelang Lebaran, Intip 3 Modus Penipuan Berkedok Jasa Tukar Uang Lewat Online, Diduga Sudah Makan Korban
Artis Kirana Larasati Diterpa Nasib Sial, Jadi Korban Dugaan Penipuan dengan Modus Media Online, Humas Polres Jaksel Bocorkan Jumlah Kerugiannya
Tak Hanya Janji Dinner Bareng, Aldy Maldini Juga Lakukan Penipuan Kerja Sama Endorse: Udah Mau 3 Tahun Belum Diupload!
Akhirnya Speak Up! Dr Richard Lee Bongkar Kronologi Saat Dirinya Menjadi Salah Satu Korban Dugaan Penipuan Oleh Aldy Maldini, Bawa Kabur Uang 10 Juta
Apa Nama Akun Instagram Hamza Al-Kwaifi? Sosok Warga Palestina yang Laporkan Dugaan Penipuan Donasi