Kamis, 4 Juni 2026

Sepakati MOU Energi Hijau, Pemerintah Indonesia-Singapura Siap Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Kepulauan Riau

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 Juni 2025 | 16:25 WIB
Momen penandatanganan MOU Energi Hijau antara Indonesia-Singapura (esdm.go.id)
Momen penandatanganan MOU Energi Hijau antara Indonesia-Singapura (esdm.go.id)

 

 

SketsaNusantara.id - Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura secara resmi menandatangani tiga nota kesepahaman yang berfokus pada pengembangan energi ramah lingkungan.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Tan See Leng dari Singapura seperti yang dikutip oleh SkesaNusantara.id dari laman esdm.go.id

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak serta menjadi contoh kerja sama untuk kawasan regional.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Jawab Rencana Indonesia Lakukan Ekspor Listrik ke Singapura hingga 3,4 GigaWatt

Kesepakatan ini bagi kedua negara menunjukkan komitmen dalam kerja sama proyek energi hijau.

Terdapat tiga kesepakatan yang akan dijalin yaitu perdagangan energi yang bersih, penyimpan penangkapan karbon, serta kawasan industri hijau yang letaknya di Provinsi Kepulauan Riau.

Pengembangan energi ramah lingkungan kedua negara dituangkan dalam tiga kesepakatan, salah satunya yaitu mengenai Zona Industri Berkelanjutan, karbon lintas batas, dan energi terbarukan.

Baca Juga: 4 Artis Tanah Air yang Desak Kementerian ESDM Hentikan Penambangan Nikel di Raja Ampat, Ada Nadine Chandrawinata

Bahlil menegaskan bahwa kesepakatan tersebut untuk mencapai target iklim masing-masing negara sekaligus memenuhi kebutuhan energi.

Selain itu, kesepakatan ini juga untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama dan keberlanjutan kawasan.

Menurut Bahlil kerja sama tersebut harus saling menguntungkan bagi kedua negara.

Baca Juga: Bukan Era Bahlil Lahadalia, Sosok ini Menjabat sebagai Menteri ESDM saat Dibukanya Gerbang Perizinan Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Esdm.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X