Sementara itu Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa lebih dari 500 hektar hutan tropis telah rusak, dan ekosistem terumbu karang serta biota laut yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat juga terancam.
Sementara itu, dalam hukum pertambangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terdapat beberapa sanksi pidana untuk pelanggaran terkait pertambangan.
Salah satunya adalah pasal 161B ayat (1) UU Minerba tentang aturan jika perusahaan tidak melakukan reklamasi dan/atau pasca tambang maka akan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Profil 4 Komisaris PT Gag Nikel Pemilik Izin Tambang di Raja Ampat, Ada Ulama NU, Anak Buah Bahlil Lahadalia hingga Pensiunan TNI
Resmi! Susi Pudjiastuti Apresiasi Keputusan Prabowo Subianto Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Papua
Resmi! Setelah Ramai Diprotes dan Jadi Sorotan, Pemerintah Umumkan Inilah 4 dari 5 Tambang Nikel di Raja Ampat Ditarik IUP-nya
5 Fakta Usai Prabowo Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Presiden Gelar Ratas hingga Alasan 1 PT Tidak Dicabut
PT Gag Nikel Punya Siapa? 5 Fakta Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat: Prabowo Tak Cabut IUP hingga Jajaran Direksi dan Komisaris
Anas Urbaningrum Apresiasi Langkah Prabowo Subianto Cabut IUP Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat