Minggu, 19 Juli 2026

Setengah Wilayah Kei Besar Habis Dibabat oleh Tambang Batu Kapur Demi Proyek Strategis Nasional, Begini Kondisinya Sekarang

Photo Author
Selly Mauren Wattimury, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Juni 2025 | 21:34 WIB
Ilustrasi keindahan alam di Pulau Kei (pixabay/Jufrider Wotubun)
Ilustrasi keindahan alam di Pulau Kei (pixabay/Jufrider Wotubun)

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 huruf K UU No 27 tahun 2007 yang berbunyi "melarang tambang di pulau kecil jika merusak lingkungan dan mengusir warga".

Mengutip instagram @keiislands_indonesia terdapat sederet kerusakan lingkungan yang berhasil teridentifikasi antara lain hutan dibabat, abrasi pantai, ekosistem rusak, deforestisasi, pencemaran udara, polusi air laut, banjir, longsor, terumbu karang rusak, dan lain sebagainya.

Baca Juga: PT Gag Nikel Punya Siapa? 5 Fakta Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat: Prabowo Tak Cabut IUP hingga Jajaran Direksi dan Komisaris

Dengan adanya temuan kerusakan lingkungan, maka bisa dikatakan tata kelola aktivitas tambang di pulai Kei Besar yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) perlu ditindak tegas.

Tambahan informasi lainnya, PT BBA tidak memiliki izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sebagai syarat wajib sebelum memulai aktivitas pertambangan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X