Kamis, 4 Juni 2026

Pertambangan Nikel di Raja Ampat Bisa Picu Krisis Kesehatan dan Lingkungan Bila Terealisasi, Ini Fakta Mengejutkan di Lapangan

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Juni 2025 | 12:30 WIB
Dampak pertambangan nikel Raja Ampat yang dirasakan warga sekitar (Pexels.com/Pixabay)
Dampak pertambangan nikel Raja Ampat yang dirasakan warga sekitar (Pexels.com/Pixabay)

SketsaNusantara.id - Dampak pertambangan nikel mulai dirasakan warga sekita.

Belakangan, izin pertambangan nikel di Raja Ampat menjadi hal yang tak bisa dibiarkan begitu saja.

Pertambangan nikel di Raja Ampat yang yang telah menguasai Pulau Gag adalah PT Gag Nikel.

Baca Juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Menuai Banyak Protes, Akun X Ini Beberkan Apa Saja Kerugian Indonesia Jika Proyek Ini Terealisasi

Imbas dari pertangan nikel tersebut tak hanya terjadi pada lingkungan, namun juga masyarakat sekitar.

Dilansir dari akun X @Dandhy_Laksono, disebutkan bahwa dampak pertambangan nikel ini berbeda-beda di setiap daerah.

Mulai dari air minum yang mengandung kromium, kandungan merkuri dan arsenik yang ditemukan mengalir dalam darah warga, hingga hasil tes urin yang mengandung nikel.

Baca Juga: Konferensi Mineral Nasional Dikepung Protes, Warga Raja Ampat dan Aktivis Greenpeace Peringatkan Bahaya Tambang Nikel

"Setelah @geckoproj melaporkan kandungan kromium di air minum warga di pulau Obi (akibat industri nikel), disusul temuan @fokusnexus3 di Halmahera tentang kandungan merkuri dan arsenik dalam darah warga,"

"kini laporan @satyabumi bahwa urin di Pulau Kabaena mengandung nikel," jelasnya.

Parahnya, masyarakat yang tinggal di Pulau Kabaena terpapar nikel setidaknya 5-30 kali lebih tinggi daripada masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Konferensi Nikel Internasional Ricuh, Aktivis Greenpeace Diseret Saat Serukan Penolakan Tambang di Raja Ampat

Kandungan nikel masyarakat tersebut mencapai 44,7 - 36,07 ug/L dengan rata-rata 16,65 ug/L.

Normalnya, kandungan nikel dalam urin hanya 1,11 ug/L.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @Dandhy_Laksono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X