Pemberian konsesi tambang kepada perusahaan seperti PT Gag Nikel seluas 13.136 hektare dan PT Mulia Raymond Perkasa seluas 2.194 hektare menimbulkan keraguan serius terkait kesungguhan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
2. Kerusakan Ekologis dan Sosial
Dampak dari pertambangan nikel tidak hanya terbatas pada daratan. Aktivitas ini juga menyebabkan sedimentasi laut yang merusak terumbu karang, mengganggu proses fotosintesis laut, dan mengancam keberlangsungan hidup 540 jenis karang serta lebih dari 1.500 spesies ikan.
Suku Betew dan Maya, yang secara turun-temurun menggantungkan hidup dari laut dan sektor pariwisata, kini kehilangan mata pencaharian. Destinasi wisata selam kelas dunia yang sebelumnya menarik hampir 20.000 wisatawan pada 2023 pun terancam rusak.
3. Pola Kerusakan Berulang di Timur Indonesia
Kasus di Raja Ampat merupakan bagian dari rangkaian kerusakan ekologis yang terjadi akibat perluasan industri nikel di wilayah timur Indonesia, termasuk di Pulau Obi, Maluku Utara, di mana lebih dari 5.500 hektare hutan dan mangrove telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Sungai dan sumber air seperti Ake Lamo dan Air Cermin tercemar lumpur dan logam berat, menyebabkan 520 kasus diare dan tiga kematian pada awal 2023.
Hal serupa terjadi di Halmahera, di mana 25.000 hektare hutan hilang dalam kurun waktu 2010–2023.
Kemudian Sulawesi khususnya Morowali dan Konawe, di mana konsesi nikel mencapai 214.076 hektare. Konflik sosial pun bermunculan, dengan puluhan warga adat dikriminalisasi atau ditangkap karena memprotes kehadiran tambang yang merampas tanah leluhur mereka.
4. Seruan untuk Evaluasi dan Reformasi
Melalui aksi protes ini, Greenpeace Indonesia dan masyarakat terdampak menuntut pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan hilirisasi nikel.
Terutama terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang menyumbang emisi tinggi. Pemerintah juga didorong untuk mematuhi putusan hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan yang adil secara sosial dan ekologis.
Artikel Terkait
UGM Resmi Nonaktifkan Christiano Tarigan sebagai Mahasiswa Usai Ditetapkan Tersangka Penabrakan Maut Argo Ericko Achfandi
Banjir Pujian! Viral Wanita di Jember Kenakan Gaun Pengantin Unik, Dirangkai dari Daun dan Bunga Asli Karya Desainer Lokal
Fakta Lengkap Cho Yong Gi, Mahasiswa Filsafat UI Blasteran Korea Selatan yang Jadi Tersangka Kerusuhan May Day, Ternyata Keponakan Aktivis HAM
Kasdam V Brawijaya Imbau Warga Jember Jaga dan Rawat Hasil Pembangunan TMMD
Ribuan Warga Urus KTP dan KK Lewat TMMD, Kasdam: Luar Biasa Antusiasnya dan Kami Berikan penghargaan ke Bupati Jember