Seperti yang diketahui, penetapan 4 anggota medis dan 10 peserta demo sebagai tersangka aksi unjuk rasa di depan Senayan pada 1 Mei 2025 lalu menjadi sorotan sejak beberapa hari lalu.
Netizen mengecam penetapan tersangka keepada 4 tenaga medis yang pada saat kejadian tengah menjalankan tugas kemanusiaan.
Akun X @barengwarga juga menuding penetapan tersangka atas ke-14 orang tersebut merupakan upaya kriminalisasi.
Selain penetapan tersangka, netizen juga turut mengecam tindakan penangkapan yang dilakukan kepada 4 anggota tim medis tersebut pada saat kejadian.
Pasalnya, keempat anggota medis di atas, termasuk Cho Yong Gi, mengenakan tanda lengkap mulai dari helm Palang Merah, bendera dan peralatan medis saat ditangkap.
Padahal menurut Konvensi Jenewa, pihak-pihak yang tidak ikut berperang seperti tim medis, tentara yang terluka hingga warga sipil wajib dilindungi selama perang berlangsung.
Meski Cho Yong Gi telah mengungkapkan tindak kekerasan yang dialaminya, namun dari pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas hal tersebut.
Begitu juga dengan pengakuan Cho Yong Gi yang dipaksa menandatangani berita acara yang isinya tak sesuai dengan pernyataannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Momen Hari Lahir Pancasila, Mahfud MD Singgung Soal Ketimpangan dan Kemiskinan Sosial di Indonesia
Rocky Gerung Sindir Gibran Jalan di Belakang Megawati saat Hari Lahir Pancasila, Tanda Ketegangan Politik Jokowi dan PDIP?
Sebut Ada Potensi Monopoli di Balik Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU Usulkan Sejumlah Persetujuan Bersyarat
Ramai Pembahasan Soal Booking Lahan di Gunung, Musisi Fiersa Besari Ikut Angkat Suara
Lansia Terjepit di Sela Rumah Warga, Tim Damkar Gresik Bongkar Tembok Demi Selamatkan Ibu 74 Tahun
Kelewat Kemayu? Gaya Duduk Letkol Teddy saat Ngobrol Bareng Dubes Rusia Jadi Bahan Gunjingan Netizen: Vibes Brownis
Konferensi Nikel Internasional Ricuh, Aktivis Greenpeace Diseret Saat Serukan Penolakan Tambang di Raja Ampat