Benturan keras menyebabkan Argo meninggal di tempat. Christiano ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai setelah polisi memeriksa 6 saksi, rekaman CCTV, dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY menyebut tersangka CT lalai karena terbukti tidak melakukan pengereman sehingga menimbulkan tabrakan yang menewaskan Argo.
Christiano Tarigan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, serta Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan kematian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Dikenang Anak-Anak Sebagai Kakak Pengajar yang Baik, Chat Siswa SD Ini untuk Argo Ericko Bikin Netizen Menangis
Terungkap! Penyebab Christiano Tarigan Baru Ditahan 4 Hari Setelah Tabrak Argo Ericko, Gara-Gara Surat?
Inilah Menteri Inisial B yang Diduga Paman Christiano Tarigan Tersangka Penabrak Argo Ericko, Pimpinan Organisasi Besar?
Viral Pengakuan Saksi Mata Kecelakaan Argo, Terdengar 3 Benturan Keras saat Terjadi Tabrakan, Netizen Curiga: Christiano Tarigan Baru Pulang Dugem?
Relasi Setia Budi Tarigan Dimana-mana! Sosok ini Bongkar Dugaan Upaya Pembungkaman dan Intimidasi Pada Keluarga Argo Ericko Achfandi
Penampakan Christiano Tarigan Penabrak Argo Memicu Amarah Netizen, Sudah Diborgol tapi Dinilai Tetap Bergaya