Minggu, 19 Juli 2026

Terungkap! Penyebab Christiano Tarigan Baru Ditahan 4 Hari Setelah Tabrak Argo Ericko, Gara-Gara Surat?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 06:00 WIB
Potret Christiano Tarigan saat ditahan dan mengenakan baju oranye (X/@ahriesonta)
Potret Christiano Tarigan saat ditahan dan mengenakan baju oranye (X/@ahriesonta)

 

SketsaNusantara.id - Kasus kecelakaan yang melibatkan 2 mahasiswa UGM memasuki babak baru usai Christiano Tarigan ditahan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 28 Mei 2025, Kapolresta Sleman Edy Setyanto membeberkan hasil pemeriksaan, baik dari saksi maupun dari tersangka.

Termasuk juga penyebab pihak kepolisian baru menetapkan tersangka 3 hari setelah kejadian.

Baca Juga: Christiano Tarigan Resmi Ditahan! Polresta Sleman Ungkap Kesalahan Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Ericko hingga Meninggal

Kombes Pol Edy Setyanto juga meminta maaf lantaran membuat publik harus menunggu untuk mengetahui kejelasan kasus ini.

“Saya menyampaikan permohonan maaf jika mungkin perkara ini viral dan teman-teman semua menunggu,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Pria yang menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak Januari 2025 ini mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan proses pembuktian.

“Karena ini kita perlu proses pembuktian dulu,” terangnya lagi.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Christiano Tarigan Ganti Plat BMW Setelah Mobil Dibawa ke Polres, Kombes Pol Edy Setyanto: Saat Kejadian Pakai Plat...

Edy menambahkan, bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk bersurat kepada instansi terkait.

Ia pun mengaku, kecelakaan yang terjadi pada Sabtu dini hari ini membuat pihaknya harus menunggu hingga seenin untuk bersurat kepada instansi yang lain.

“Kejadian hari Sabtu dini hari kemudian besoknya hari Minggu. Kita bersurat kepada instansi dan yang lain, tentunya instansi itu masih tutup,” imbuhnya.

Baca Juga: Siapa Ayah Christiano Tarigan? Profil Setia Budi Tarigan Bos Leasing yang Diduga Orang Tua Penabrak Mahasiswa UGM

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X