Minggu, 19 Juli 2026

8 Anggota Pencak Silat di Jember Diringkus Polisi Karena Rusak Rumah Warga, Polisi Ungkap Motif Aksi Anarkis

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 20:59 WIB
Tampang 8 anggota pencak silat yang Diringkus Polisi  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Tampang 8 anggota pencak silat yang Diringkus Polisi (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Delapan anggota perguruan pencak silat di Jember telah ditangkap polisi karena merusak rumah warga. 

Kejadian ini dilaporkan terjadi di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dilansir SketsaNusantara.id yang diunggah dari kanal YouTube KOMPASTV pada 28 Mei 2025 , para pelaku berdalih melakukan aksi ini sebagai balas dendam.

Baca Juga: Berantas Perjudian, Polres Jember Bongkar 5 Arena Sabung Ayam

Dari pelaku terungkap Insiden bermula ketika salah satu anggota, berinisial AMS, melintas di dekat tempat latihan perguruan silat lain di Dusun Krajan, Desa Kasiyan.

AMS mengaku dikejar dan dilempar oleh orang tak dikenal, yang ia duga adalah anggota perguruan silat lain. 

Merasa diprovokasi, AMS kemudian meminta bantuan rekannya, MBS, dan beberapa anggota lain dari perguruannya.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Jember, Remaja 16 Tahun Tewas Usai Mobilnya Tabrak Pohon, Polisi Ungkap Penyebab Sementara

Kelompok AMS kemudian mendatangi lokasi dan mendapati sekitar sepuluh anggota dari perguruan silat lain sudah bersiaga. 

Ketegangan memuncak, dan kelompok AMS melempari salah satu rumah milik anggota perguruan lawan dengan batu, menyebabkan kerusakan fisik pada bangunan yang parah.

Atas insiden tersebut, Satreskrim Polres Jember segera mengamankan 8 pesilat yang terlibat dalam perusakan tersebut. 

Baca Juga: Jadi Cikal-Bakal Kemajuan Kabupaten Jember, Bangunan Tinggi Penuh Sejarah Ini Jadi Ikon Pasar Tanjung, Ternyata Bukan Menara Air Biasa

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh dua tersangka berinisial MR dan MX.

Delapan pesilat ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X