Kamis, 4 Juni 2026

Rieke Diah Pitaloka Dukung 'Justice for Argo', Tegaskan Jeratan Hukum bagi Christiano Tarigan: Jangan Kebiasaan Hilangkan Nyawa Terus Diganti Duit!

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 28 Mei 2025 | 12:41 WIB
Potret Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI suarakan kasus Argo Ericko, mahasiswa FH UGM yang tewas ditabrak Christiano Tarigan (Instagram/riekediahp)
Potret Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI suarakan kasus Argo Ericko, mahasiswa FH UGM yang tewas ditabrak Christiano Tarigan (Instagram/riekediahp)

SketsaNusantara.id - Reke Diah Pitaloka ikut menyoroti kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) Yogyakarta, Argo Ericko Achfandi.

Belakangan ini ramai tagar "Justice for Argo" yang terus menggema di medsos bahkan berhari-hari jadi trending topic di X, sejak hari Minggu, 26 Mei 2025.

Argo tewas imbas kecelakaan mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan. Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu menabrak korban dari belakang saat hendak putar balik di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu, 25 Mei 2024 dini hari.

Rieke selaku publik figur dan anggota Komisi VI DPR RI menyoroti kasus ini dan mendukung agar Argo mendapat keadilan dan pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya.

Baca Juga: Momen Haru Doa Bersama dan Tabur Bunga untuk Argo Ericko di Taman Keadilan FH UGM, Tagar #JusticeForArgo Terus Bergema

Melalui akun Instagram pribadinya, Rieke Diah Pitaloka menyoroti sosok Argo, anak yatim dari keluarga kurang mampu di Depok, Jawa Barat. Ia menjadi satu-satunya harapan keluarga setelah sang Ayah meninggal tahun 2014 lalu.

"Argo menempuh pendidikan di FH UGM dengan beasiswa dhuafa. Ia dibesarkan oleh ibunya seorang diri tapi malam itu, hidupnya direnggut seketika karena sebuah kelalaian fatal," ucap Rieke dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @riekediahp yang diunggah hari Rabu, 28 Mei 2025.

Pihak yang berwajib telah menangani kasus ini. Hingga hari Selasa, 27 Mei 2025, Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman berdasarkan gelar perkara yang dilakukan.

Baca Juga: Duduk di Kursi Senayan Selama 15 Tahun, Segini Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR yang Sentil Soal Judol Pada Budi Arie Setiadi

Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian.

Namun, meski berstatus tersangka, Christiano Tarigan belum ditahan dan hanya dikenai kewajiban lapor.

Polisi menyatakan bahwa Christiano tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, melainkan kurang konsentrasi saat mengemudi.

Baca Juga: Belum Ditahan, Christiano Tarigan Menghilang? Kasus BMW Maut Rasyid Rajasa Kembali Diungkit, Netizen: Jangan Kecolongan Lagi

Rieke Diah Pitaloka menyoroti pelaku yang tak kunjung ditahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: instagram @riekediahp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X