Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Mengejutkan Ayam Goreng Widuran Solo: Warung Makan Legendaris yang Menjual Produk Non-Halal Selama 52 Tahun, Kini Terancam Dipidanakan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Mei 2025 | 08:15 WIB
Potret Ayam Goreng Widuran Solo, terancam dituntut hukum karena tidak jujur, pernah pasang spanduk berlabel halal padahal pakai minyak babi untuk goreng kremesan (Instagram/ayamgorengwiduransolo)
Potret Ayam Goreng Widuran Solo, terancam dituntut hukum karena tidak jujur, pernah pasang spanduk berlabel halal padahal pakai minyak babi untuk goreng kremesan (Instagram/ayamgorengwiduransolo)

"Kami memahami bahwa kegaduhan ini menimbulkan keresahan dan berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," tulis Manajamen Toko dalam postingan yang diunggah hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Viral Gibran Rakabuming Raka dan Keluarga Plesiran ke Singapura Saat Lebaran, Tulisan Non Halal Jadi Sorotan

5. Warung Makan Berpotensi Dituntut Hukum Karena Tidak Jujur

Kontroversi produk non halal ini tidak hanya berhenti pada kritik publik. Salah satu warganet bahkan menyebut restoran ini bisa dituntut karena tidak jujur sedari awal.

"Selama ini mungkin dianggap hal biasa antara halal dan haram di sana. Bahkan sudah lebih setengah abad muslim tertipu dengan masakan restoran ini, bagi yang merasa tertipu bukan tidak mungkin mereka bisa menuntut resto ini," komentar akun @PresidenKopi.

"Ayam Goreng Widuran mengeluarkan statement kalau masakannya selama ini tidak halal pake minyak babi, masalahnya mereka pernah memasang tulisan halal di spanduk sehingga banyak muslim yang terkecoh, jahat ini bisa dipidanakan," imbuh akun @kelanaRasa.

Advokat Komardin melalui akun @advokat_progresif menyebut bahwa ketidaktransparan status non-halal ini dianggap "tidak fair" dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Event Kuliner Non Halal di Solo Ditutup Gegara Dianggap Meresahkan Warga, Netizen Ramai Sebut Ormas Kota Surakarta Putus Rezeki Orang

"Pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi jelas mengenai status produk, jadi menurut saya aneh ini kalo Ayam Goreng Wduran baru bulan-bulan ini mengaku jual produk non-halal, itu tidak fair," tandasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo juga menyatakan akan memeriksa restoran ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Jika terbukti melanggar, restoran bisa menghadapi sanksi administratif, seperti denda bahkan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terbukti berulang kali dilakukan dan disengaja.

Dampak lain yang lebih signifikan adalah sanksi sosial lantaran hilangnya kepercayaan pelanggan terhadap restoran ini yang dapat mengurangi jumlah pengunjung secara drastis, apalagi kontroversi ini mendapat review negatif di medsos dan Google Review.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @ayamgorengwiduransolo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X