Kamis, 4 Juni 2026

Jawab Kisruh Yoni Dores dan Lesti Kejora, Ketua LMKN Indonesia Jelaskan Terkait Alur Royalti yang Benar

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:30 WIB
Dharma Oratmangun ketua LMKN  (Instagram @dharma.oratmangun59)
Dharma Oratmangun ketua LMKN (Instagram @dharma.oratmangun59)

SketsaNusantara.id - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, tanggapi kisruh Yoni Dores dan Lesti Kejora.

Fungsi utama LMKN sendiri selama ini adalah menjadi jembatan antara pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dengan para pengguna karya cipta terutama lagu atau musik agar hak-hak ekonomi mereka dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Kini ia sebagai lembaga resmi ikut menanggapi kisruh royalti antara pencipta lagu Yoni Dores dan penyanyi Lesti Kejora hingga pelaporan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Ariel Noah Singgung Perihal Lagu Ciptaannya Hingga Royalti: Kan Kemarin Sempat Dibilang...

"Lagu yang dibawakan di ruang-ruang publik, televisi, paltform digital harus seizin pemilik hak cipta maupun hak terkait," tegas Dharma Oratmangun dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube UNLOCKED.

Ia menegaskan bahwa penyanyi yang membawakan lagu di ruang umum atau publik, harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya sebab hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Nah pemilik hak cipta dan hak terkait hanya bisa mendapatkan royalti nya dibidang hak mengumumkan undang-undang mengatur harus melalui lembaga management kolektif di seluruh dunia," imbuhnya.

Baca Juga: Izin Dulu Saat Akan Gunakan Lagu Ahmad Dhani dan Bayar Royalti? Dul Jaelani Ungkap Sisi Lain Jadi Anak Pentolan Dewa 19

Menurutnya hak itu di Indonesia diatur di Undang-undang nomer 28 tahun 2014, yang mengamanatkan seluruh pemilik hak cipta dan hak terkait untuk mendapatkan hak ekonominya harus memberi kuasa disalah satu LMK.

"Jadi seorang pemilik hak cipta dan pemilik hak terkait hanya bisa mendapatkan hak ekonominya dari lembaga management kolektif yang di Indonesia ada 14 management kolektif," imbuhnya.

Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Hak Cipta, pencipta lagu yang ingin mendapatkan hak ekonominya (royalti) dari penggunaan karyanya di ruang publik atau komersial, seharusnya memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau LMKN.

Baca Juga: Anak Almarhum Titiek Puspa Tanggapi Ahmad Dhani yang Ngotot Perjuangkan Royalti: Tolong Kepala Dingin, Ibu Baru Meninggal 4 Hari....

"Artinya pencipta lagu hanya bisa mendapatkan hak ekonomyketika dia memberikan kuasa di LMK, kalau dia tak memberikan kuasa pada LMK dia tidak bisa mendapatkan hak ekonominya," tegasnya terkait Yoni Dores.

Dengan demikian, pencipta lagu seperti Yoni Dores tidak bisa secara langsung menagih royalti ke penyanyi yang membawakan lagu mereka, melainkan harus melalui LMK/LMKN yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube UNLOCKED

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X