Polemik terkait praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan memang kerap terjadi di masyarakat. Kebijakan tersebut sering kali menjadi momok bagi para pekerja karena merasa seolah-olah “tersandera” oleh pemberi kerja.
Diketahui dalam perjanjian kerja, terdapat klausul penalti yang menyebutkan bahwa apabila pekerja telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan perusahaan, maka wajib menjalani kontrak kerja minimal 24 bulan. Jika pekerja mengundurkan diri atau keluar sebelum masa kontrak berakhir, maka diwajibkan membayar sejumlah uang penalti.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun X @hrdbacot, muncul pertanyaan mengenai makna frasa “kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum” dalam surat edaran tersebut.
Beberapa netizen lain turut memberikan tanggapan menarik:
"Namanya aja surat edaran, ya beredar aja gitu. Kalau tulisannya perda, pergub, atau peraturan lainnya, baru ada kewajiban, hak, dan sanksi yang ditetapkan per pasal. UU? Lebih kuat lagi kekuatannya daripada perda," tulis akun X @ayuninXXX.
"Oh iya, satu lagi. Ini gimana dengan ijazah yang sudah ditahan sebelum SE terbit? Teknis detailnya nggak dijelaskan," tulis akun @hrdbacot menanggapi.
"Wkwk, sifatnya aja SE, bukan Permen/Perpres apalagi UU. Ini mah main di dua kaki, yang penting udah gerak walaupun nggak tuntas," tulis akun @safaiXXX. menambahkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Siapa Kasmudjo dan Apa Peranannya dalam Skripsi Jokowi? Sosok Galak yang Kini Juga Digugat karena Polemik Ijazah Palsu Jokowi
Megawati Soroti Isu Ijazah Jokowi: 'Kok Susah Amat Ya, Kasih Lihat Saja'
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Ada Kejanggalan Soal Pelapor Utama...
Kasus Ijazah Jokowi Membawa Nama Abraham Samad, Mantan Ketua KPK Akhirnya Bersuara
Gudang CV Sentoso Seal Digeledah, Polisi Temukan Ijazah Karyawan yang Selama Ini Dibantah Jan Hwa Diana! Tersimpan di Brankas?