Kamis, 4 Juni 2026

Menaker Resmi Sahkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja, Tapi Ada Pengecualian di Poin 4

Photo Author
Ali Harokan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00 WIB
Surat edaran Kemnaker tentang larangan penahanan ijazah. (X/hrdbacot)
Surat edaran Kemnaker tentang larangan penahanan ijazah. (X/hrdbacot)

 

SketsaNusantara.id – Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, Ph.D., secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat edaran tertanggal 20 Mei 2025 tersebut berisi upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh agar dapat memperoleh penghidupan yang layak dari pekerjaannya.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, juga menyoroti adanya praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, surat edaran ini menetapkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Sebut Merasa Kasihan, Jokowi Jawab Sindiran Megawati Soekarnoputri Terkait Tudingan Ijazah Palsu oleh Roy Suryo DKK

Pemerintah melarang pemberi kerja untuk mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Selanjutnya, surat edaran ini juga memuat larangan bagi pemberi kerja untuk menghalangi atau menghambat pekerja/buruh dalam mencari dan memperoleh pekerjaan lain yang lebih layak.

Kementerian juga mengimbau calon pekerja/buruh agar selalu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul mengenai penahanan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Inilah Tips dan Trik Agar Ijazah Kamu Tak Disebut Palsu Oleh Sistem, Jangan Lakukan Ini!

Poin keempat dalam surat edaran ini perlu mendapat perhatian khusus. Dalam bagian tersebut dijelaskan adanya pengecualian terhadap larangan penahanan ijazah, yakni apabila terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dengan beberapa syarat tertentu.

Adapun ketentuan tersebut antara lain:

A. Ijazah atau sertifikat kompetensi yang ditahan berasal dari pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, berdasarkan perjanjian tertulis.

B. Keamanan penyimpanan ijazah atau sertifikat kompetensi wajib dijamin oleh pemberi kerja, dan pihak pemberi kerja harus memberikan ganti rugi apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.

Baca Juga: Kontroversi Ijazah Tak Kunjung Reda, Jokowi Klarifikasi dan Nyatakan Akan Buka Dokumen Resmi Jika Diminta Pengadilan

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: X @hrdbacot

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X